Jumat, 31 Januari 2014

Revitalisasi Pasar Sandang Sumedang Menuai Gugatan Hukum


Sumedang - Kuasa Hukum warga Pasar Sandang di Jalan Mayor Abdurachman, Kec. Sumedang Utara menilai, gugatan hukum terkait revitalisasi Pasar Sandang menjadi pasar semi modern dititikberatkan pada substansi perjanjian dan kesepakatan kerjasama ketiga pihak, yakni Pemkab Sumedang, pengembang dan warga pasar.

Warga Pasar Sandang menggugat, karena mereka menganggap sama sekali tidak pernah menyetujui revitalisasi Pasar Sandang menjadi pasar semi modern.

“Kesepakatan yang dipakai pemda selama ini, hanya sebatas mengacu pada daftar hadir rapat warga pasar. Itu tidak bisa dijadikan dasar hukum kesepakatan maupun perjanjian kerjasama. Berdasarkan aturan perundang-undangan, kesepakatan maupun perjanjian kerjasama harus berbentuk kontrak kerjasama yang sah. Oleh karena itu, perjanjian dan kesepakatan kerjasama yang selama ini dipegang oleh pemda dinilai tidak sah karena sama sekali tidak disetujui oleh warga pasar. Atas dasar itu lah, kami mengajukan gugatan perdata terhadap pemda terkait revitalisasi Pasar Sandang menjadi pasar semi modern,” ujar Kuasa Hukum Warga Pasar Sandang Sumedang, C Suhadi.

Menurut dia, Pemkab Sumedang membaca materi gugatan hukum terkait persoalan itu, dinilai sepotong-sepotong. Pemda berasumsi, dikarenakan gugatan hukum itu hanya diajukan oleh 17 orang warga pasar sehingga dinilai tidak mewakili warga pasar secara keseluruhan sebanyak 716 orang, baik pemilik kios maupun PKL (Pedagang Kaki Lima). “Gugatan hukum itu bukan terpaku pada 17 orang warga pasar, melainkan lebih pada substansi proses pembangunan pasar secara keseluruhan. Dikarenakan warga pasar tidak ada yang menyetujui revitalisasi pembangunan Pasar Sandang menjadi pasar semi modern, sehingga alasan dan dasar hukum pembangunannya tidak jelas. Dan sangat keliru, jika pemda beranggapan karena gugatan hukumnya diajukan dan ditandatangani hanya oleh 17 orang sehingga gugatannya dianggap angin lalu,” ujar C Suhadi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar