Selasa, 21 Januari 2014

BPJS Kesehatan Berbeda Dengan BPJS Ketenagakerjaan

http://www.mediaproyek.com/

Pada postingan kali ini, masih kita bahas tentang seputar BPJS yang mungkin sebagian dari kita masih kebingungan tentang program BPJS tersebut. Menindaklanjuti pertanyaan dari teman apakah BPJS Kesehatan itu sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Maka setelah kami mencari berbagai informasi mengenai hal tersebut, ijinkan kami sharekan informasi dari berbagai sumber tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Keshatan (BPJS), ada 2 (dua) BPJS, yaitu :
  1. BPJS Kesehatan, yaitu merupakan transformasi dari PT. Askes yang mengelola jaminan kesehatan.
  2. BPJS Ketenagakerjaan, yaitu merupakan transformasi dari PT. Jamsostek yang mengelola jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan hari tua.

BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Sejak BPJS Kesehatan beroperasi, BPJS Ketenagakerjaan (dahulu PT. Jamsostek) sudah tidak lagi menyelenggarakan jaminan kesehatan.

Sesuai Perpres nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 16C, iuran untuk peserta pekerja penerima upah yang dibayarkan mulai 1 Januari 2014 sampai dengan 30 Juni 2015 adalah sebesar 4,5 persen dari upah atau gaji tetap dan tunjangan tetap, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • 4 persen dibayar Pemberi Kerja (Perusahaan).
  • 0,5 persen dibayar Pekerja (dipotong dari gajinya).

BPJS Kesehatan menanggung Peserta, istri/Suami yang sah dan Anak Kandung / Angkat yang sah sampai dengan 3 orang dengan kriteria anak sebagai berikut :
  1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.
  2. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Perusahaan mengisi form Registrasi Badan Usaha, dan peserta / pekerja mengisi Formulir Daftar Isian Peserta dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Bekerja / SK Pengangkatan Kerja dan foto 3x4 sebanyak 1 lembar per orang (termasuk anggota keluarganya).

Dalam hal Pemberi Kerja atau Perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja dapat mendaftar secara mandiri ke BPJS Kesehatan.

Demikian sedikit info tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.

#sumber : tribunjateng.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar