Kediri - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri Jawa Timur kecolongan. Proyek pembangunan tower atau menara base transceiver (BTS) illegal milik salah satu operator seluler di dekat Masjid Agung Kota Kediri nekat dilanjutkan
Padahal sebelumnya, Pemkot Kediri melalui Badan Penanaman Modal (BPM), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) sudah menghentikan. Proyek dinyatakan illegal, karena belum berijin dan terletak di zona putih.
Zona putih yang dimaksud adalah, berada di jalan arteri primer, protective view di tiga jembatan, dan berada di kawasan budi daya wisata. Sebab, disini adalah tempat peninggalan cagar budaya, dan rumah milik mantan Bupati Kediri.
Sementara itu, pantauan di lokasi, ada beberapa orang pekerja yang tetap melanjutkan pekerjaanya. Mereka adalah para tukang yang tengah membuat pasangan batu bata diantara papan penyangga cor dengan menara tower
Para pekerja tampak ketakutan ketika hendak difoto. Mereka sepertinya sudah mengetahui bahwa pembangunan tower tidak boleh dilanjutkan. Namun ketika dikonfirmasi, tidak ada seorang pun pekerja yang menjawab. Mereka mengabaikan pertanyaan, dan tetap melanjutkan pekerjaanya.
Ironisnya, tidak ada seorang pun petugas dari Pemkot Kediri yang berada di lokasi untuk melakukan pengawasan. Sehingga, pelaksana proyek dengan leluasa melanjutkan pekerjaanya. Selain itu, pemkot juga tidak memasang papan pengumuman mapun banner atau stiker di lokasi yang menyatakan penghentian proyek.
Sebelumnya Kepala BPM Bambang Priyambodo secara tegas mendesak pelaksana proyek membongkar menara yang sudah berdiri mencapai ketinggian 30 meter tersebut. Apabila pelaksana mokong (tidak mengindakan), pemkot akan bertindak tegas. Sebab, pihaknya tidak akan mentolerir mereka.
Perlu diketahui, pelakasana pembangunan tower BTS itu adalah PT. Tower Bersama M. Fahri Pic CV. MICO Tulungagung. Rekanan sempat mengajukan surat rekomendasi ke Dishubkominfo Kota Kediri, pada 25 Oktober 2013 lalu. Tetapi Dishubkominfo tidak memberikan rekomendasi, melalui surat balasan.
Proyek sudah berjalan kurang lebih tiga bulan. Pekerjaan sudah hampir mencapai 100 persen. Menara sudah berdiri, dan kini tinggal pemasangan instalansi. Nilai proyek diperkirakan mencapai milyaran rupiah.
Sementara itu, Dedi Bastomi, pemilik lahan yang di sewa mengaku, tidak keberatam, apabila tower dirobohkan. Dedi mengaku, tanah miliknya seluas 7X9 meter persegi disewa selama 10 tahun. Tetapi, baru dibayar uang mukanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar