Senin, 17 Maret 2014

Pengertian Retensi Dalam Proyek

http://www.mediaproyek.com/

Dalam kehidupan dunia proyek, kita sering mendengar kata-kata retensi. Apa itu retensi? Pada kesempatan kali ini kami mencoba akan mengulas tentang apa itu retensi.

Retensi adalah jumlah termijn (progress billings) yang tidak dibayar / ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut atau hingga telah diperbaiki.

Besarnya nilai retensi biasanya sebesar 5% dari nilai kontrak proyek. Artinya jika kontrak konstruksi sudah diselesaikan oleh kontraktor, maka kontraktor tersebut dibayar sebesar 95 % dari harga kontrak. Sedangkan sisanya 5% ditahan sebagai uang retensi yang artinya uang yang ditahan kalau terjadi ketidaksempurnaan bangunan yang sudah selesai dikerjakan dan harus diperbaiki oleh kontraktor.

Namun biasanya pekerjaan retensi dilakukan apabila kerusakan diakibatkan karena kesalahan pekerjaan oleh kontraktor. Apabila kerusakan terjadi karena kesalahan pemakaian user, maka pekerjaan retensi tidak berlaku dan untuk penyelesaian pekerjaan akan dikenakan biaya tertentu sesuai kerusakan.

Lamanya masa retensi biasanya 3 bulan sampai 12 bulan, tergantung pasal yang tercantum dalam kontrak. Setelah masa pemeliharaan maka uang yang ditahan akan dibayarkan kepada kontraktor.

Masa retensi biasanya dimulai setelah adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I. Setelah berakhirnya masa retensi biasanya dilakukan cek list ulang terhadap pekerjaan kontraktor. Apabila semua pekerjaan telah dinyatakan OK, maka dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II. Apabila sudah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II, maka kewajiban kontraktor telah selesai dan uang retensi bisa dicairkan.

Demikian sedikit ulasan tentang apa itu retensi dalam proyek. Semoga bermanfaat dan terima kasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar