Malang - Proyek drainase jacking system, di Jalan Tidar, kembali terancam denda. Proyek senilai Rp 38 miliar itu, memasuki fase keterlambatan pada 1 April 2014 mendatang.
Pihak rekanan, PT Citra Gading Asritama (CGA), ancang-ancang mengajukan perpanjangan lagi kepada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB).
Jika DPUPPB merestui perpanjangan itu, maka merupakan kesempatan kedua yang diberikan kepada PT CGA. Padahal, proyek tersebut, harusnya sudah tuntas pengerjaannya pada 31 Desember 2013 lalu. Namun DPUPPB memberikan perpanjangan selama 90 hari, sejak Januari hingga Maret 2014.
‘’1 April nanti, memang sudah habis. Kami akan mengajukan perpanjangan lagi kepada DPUPPB,’’ tegas Direktur PT Citra Gading Asritama, Heri Mursid Broto Sejati kepada Malang Post, kemarin.
Heri masih berharap, ada kebijakan khusus dari DPUPPB, atas pelaksanaan proyeknya. Namun, pihaknya akan bersikap legowo, jika DPUPPB menyatakan proyeknya sudah masuk fase keterlambatan. Untuk itu pihaknya siap melaksanakan sanksi sesuai dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.
‘’Pekerjaan saya masih kurang 10 persen. Artinya kalau ada denda, maka hitungannya dari 10 persen yang tersisa itu,’’ bebernya.
Proyek drainase dengan jacking system sendiri memiliki anggaran Rp 38 miliar. Jika tersisa 10 persen maka tinggal Rp 3,8 miliar. Sehingga, Heri Mursid berkeyakinan, denda per hari dihitung dari sisa proyek. Jika demikian pihaknya hanya membayar Rp 3,8 juta perhari. Padahal dengan hitungan total anggaran, PT CGA bisa membayar Rp 38 juta perhari.
‘’Sebab dalam pasalnya, ada kata-kata bahwa denda keterlambatan dihitung 1 permil dari total kontrak dan atau dari sisa pengerjaan proyek. Maka, ini yang menjadi acuan saya,’’ terang dia.
Menurut Heri, proyeknya tinggal menyambung lubang jacking di Jalan Tidar. Dalam beberapa hari ini, timnya juga akan segera menembus lubang besar ke Sungai Metro. Dalam berjalannya proyek, pihaknya berharap tidak ada insiden yang bisa menghalangi penyelesaian.
‘’Semoga tidak terjadi hujan deras. Serta tidak ada gejolak sosial seperti protes warga yang bisa menunda penyelesaian proyek,’’ harapnya.
Pantauan di lapangan, proyek drainase jacking system sendiri, masih jauh dari selesai. Sejumlah titik di Jalan Tidar, belum kelar pengerjaannya. Termasuk di timur perempatan Tidar. Khusus di barat perempatan, PT CGA memasang terpal khusus agar air hujan tidak masuk ke lubang.
‘’Kendala selama ini memang hujan. Air sampai masuk ke lubang-lubang yang kita gali,’’ tandas dia.
Sementara itu, DPRD Kota Malang sudah memanggil DPUPPB terkait persoalan jacking, kemarin. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C Syaiful Rusdi kepada Malang Post. Jika ada perpanjangan waktu kepada PT CGA, berarti ini merupakan addendum keempat atas proyek itu.
‘’Kita minta agar DPUPPB mengkaji landasan hukum soal perpanjangan itu, jangan sampai di luar aturan,’’ tegas Syaiful.
DPUPPB sendiri juga diminta menunggu hasil audit dari BPK terkait proyek itu. Artinya jika ada keputusan perpanjangan, maka landasan aturan juga kuat. Sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian negara.
‘’Proyek ini sudah ditunggu masyarakat dan kita semua. Apapun proyek ini, harus ada hasilnya, jangan sampai muspro,’’ pintanya.
Terpisah, Kepala DPUPPB Dr. Ir. Jarot Edi Sulistyono, M.Si mengatakan, perpanjangan pertama dihasilkan melalui addendum ketiga. Sesuai addendum ketiga itu, proyek jacking seharusnya selesai pada penghujung bulan Maret. Pihaknya sendiri berharap proyek itu selesai tepat waktu.
‘’Kami beharap selesai tepat waktu, sebagai hadiah ulang tahun satu abad bagi Pemerintah Kota Malang,’’ tegas dia.
Jika tidak selesai tepat waktu, maka sanksi akan mengacu pada Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Sesuai aturan itu, PT CGA perhari akan dikenakan denda 1permil atau 1/1000.
‘’Sekali lagi, harapan saya, proyek itu harus selesai karena sebagai hadiah Satu abad Kota Malang, saya minta rekanan total dalam pengerjaannya,’’ tandas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar