Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya.
Menurut UU Nomor 13 tahun 2003, Pasal 156 ayat 1, menyebutkan, "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Uang pesangon diberikan kepada pkerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dikelompokkan ke dalam beberapa penyebab, yakni :
- PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri).
- PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata).
- PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata).
- PHK karena Force Majeour.
- PHK karena perusahaan melakukan effisiensi.
- PHK karena perusahaan pailit.
- PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib.
- PHK karena pekerja meninggal dunia.
- PHK karena pekerja memasuki masa pensiun.
- PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
- PHK karena pekerja meanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
- PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dan lain-lain tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
- PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dan lain-lain tetapi pengusaha menolak / tidak bersedia mempekerjakan kembali.
Kembali lagi ke uang pesangon, sebenarnya uang pesangon terdiri dari 3 komponen, antara lain :
- Tunjangan Pesangon (TP).
- Tunjangan Masa Kerja (TMK).
- Tunjangan Penggantian Hak (TPH).
Adapun dasar perhitungan uang pesangon adalah UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 dengan rincian sebagai berikut :
1. Tunjangan Pesangon (TP) dengan masa kerja :
- Kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
- 1 s/d &<2 tahun, 2 bulan upah.
- 2 s/d &<3 tahun, 3 bulan upah.
- 3 s/d &<4 tahun, 4 bulan upah.
- 4 s/d &<5 tahun, 5 bulan upah.
- 5 s/d &<6 tahun, 6 bulan upah.
- 6 s/d &<7 tahun, 7 bulan upah.
- 7 s/d &<8 tahun, 8 bulan upah.
- Lebih dari 8 tahun, 9 bulan upah.
2. Tunjangan Masa Kerja (TMK) ditetapkan sebagai berikut :
- 3 s/d &<6 tahun, 2 bulan upah.
- 6 s/d &<9 tahun, 3 bulan upah.
- 9 s/d &<12 tahun, 4 bulan upah.
- 12 s/d &<15 tahun, 5 bulan upah.
- 15 s/d &<18 tahun, 6 bulan upah.
- 18 s/d &<21 tahun, 7 bulan upah.
- 21 s/d &<24 tahun, 8 bulan upah.
- Lebih dari 24 tahun, 10 bulan upah.
3. Tunjangan Penggantian Hak (TPH) meliputi :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja / buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja / buruh diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama.
Selain perhitungan tersebut di atas, tentunya juga harus dilihat bagaimana isi perjanjian kerja bersama (PKB) waktu awal, karena semua sudah diatur dalam PKB tersebut, termasuk pesangon apabila di PHK, tentunya isi PKB sudah ditentukan bersama-sama.
Demikian sedikit ulasan tentang perhitungan besarnya pesangon bagi pekerja yang di PHK. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar