Setiap rumah atau bangunan yang kita miliki wajib memiliki sertifikat tanah. Dari sertifikat tanah tersebut, kita bisa mengetahui status tanah tersebut, apakah sertifikat hak pakai?sertifikat hak guna bangunan?atau sertifikat hak milik.
Beberapa waktu yang lalu ada seorang temen yang bertanya, beliau mempunyai tanah dan bangunan peninggalan orang tuanya dengan status Sertifikat Hak Pakai atas nama Ayahnya. Beliau bertanya apakah status sertifikat tersebut bisa dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik?
Setelah tanya dan browsing berbagai sumber, kali ini kami akan mempostingkan bisakah sertifikat hak pakai menjadi hak milik? Sertifikat hak pakai perorangan dapat diubah menjadi hak milik dengan mendaftarkannya di Kantor Pertanahan.
Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2010 persyaratannya sebagai berikut :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir.
- Sertifikat asli.
- Izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaaan tanah.
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
- Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
Lalu untuk tanah dan bangunan tersebut apakah bisa diperjualbelikan?jawabnya dapat diperjualbelikan dengan syarat kelengkapan sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2010 sebagai berikut :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir.
- Sertifikat asli.
- Akta Jual Beli dari PPAT.
- Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya.
- Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam Sertifikat / Keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan, jika telah diperoleh ijin dari Instansi berwenang.
- Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan ( pada saat pendaftaran hak).
Demikian sedikit ulasan tentang bisakah sertifikat hak pakai menjadi hak milik. Untuk lebih jelasnya kami sarankan apabila anda ingin mengubah sertifikat seperti kasus di atas, mohon datang langsung ke Kantor Pertanahan bagian loket informasi (Manager Loket). Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar