Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Di lingkungan sebuah perusahaan, cuti seharusnya diatur secara jelas untuk memperjelas batas tanggung jawab karyawan yang bekerja dan boleh tidak bekerja dengan gaji tetap dibayar. Perlu diatur juga jumlah karyawan yang boleh cuti dalam setahun, berapa hari kerja, sanksi bagi karyawan yang absen bekerja dan karyawan yang menambah jumlah hari cuti, kompensasi bagi karyawan yang tidak cuti dalam setahun dan lain-lain.
Cuti sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan terdapat bermacam-macam cuti yang diterapkan dalam lingkungan perusahaan, seperti :
- Cuti Tahunan. Cuti tahunan biasanya 12 hari kerja pertahun atau 1 hari kerja perbulan.
- Cuti haid. Cuti haid biasanya 3 s/d 4 hari perbulan.
- Cuti bersalin. Cuti bersalin biasanya 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan.
- Cuti bersama. Cuti bersama ini biasanya sesuai diatur oleh pemerintah, seperti cuti hari raya dan lain-ain.
- Cuti sakit. Cuti sakit ini sesuai jumlah hari sakitnya, lebih dari 3 bulan gajinya dipotong sesuai kompensasi yang diatur dalam perusahaan dan UU Ketenagakerjaan.
Tentu karyawan yang baru masuk, memperoleh cuti untuk cuti tertentu seperti sakit, haid, bersalin, cuti bersama. Sedangkan cuti tahunan belum diberikan, biasanya nanti setelah menjadi karyawan tetap baru memperoleh cuti tersebut.
Demikian beberapa macam hak cuti yang biasa diperoleh karyawan. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar