Solo - Pemkot Solo mewacanakan pembangunan gedung diklat pegawai negeri sipil (PNS) senilai Rp. 10 miliar di APBD 2015. Pembangunan tersebut diklaim untuk mendukung pelaksanaan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, saat ditemui di Balai Kota, Senin (10/3/2014), mengatakan UU ASN mewajibkan seluruh PNS mengikuti diklat kompetensi 12 hari dalam setahun. Menurut Hari, hal tersebut sulit terpenuhi jika Solo tak memiliki lembaga diklat tersendiri.
“Sekarang baru Badan Diklat Jateng yang memiliki sertifikasi melatih PNS di tingkat provinsi. Kalau hanya mengandalkan lembaga itu jelas tidak mungkin. Setahun saja kami hanya dijatah sekitar 14 PNS untuk diklat kepemimpinan (diklatpim). Sedangkan PNS Solo ada ribuan,” ujarnya.
Pihaknya mengaku sudah memasukkan usulan pembangunan Gedung Diklat sebagai prioritas instansi dalam rencana kerja SKPD 2015. Hari membidik tanah negara seluas 4.000 meter persegi di belakang Faroka sebagai lokasi pembangunan gedung. “Selain mengajukan ke APBD, kami akan minta bantuan pembangunan ke APBN,” tuturnya.
Hari mengklaim gedung tersebut bisa merangkul PNS di Soloraya di samping mencukupi diklat kalangan sendiri. Menurutnya, abdi negara di sekitar Solo dapat diarahkan mengikuti diklat di lokasi tersebut. Pihaknya bakal merekrut widyaiswara sebagai mentor PNS dalam mengikuti diklat. “ Tak hanya skill sesuai kompetensi SKPD yang diajarkan, pola pikir juga bakal digarap.”
Sementara itu, Kabid Diklat BKD, Rini Kusumandari, mengatakan pembangunan gedung dapat menghemat pengeluaran diklat dalam jangka panjang. Rini menuturkan, tahun ini Pemkot menggelontor dana hingga Rp. 3,2 miliar untuk biaya diklat pegawai struktural dan fungsional. Rinciannya yakni Rp. 1,8 miliar untuk diklat struktural dan Rp. 1,5 miliar fungsional. Setiap PNS mengikuti diklat di provinsi selama 90 hari.
“Angka segitu hanya untuk diklat puluhan PNS. Misal struktural, yang didiklat tahun ini hanya 40 pegawai. Tentu anggaran itu bisa ditekan jika punya lembaga sendiri.”
Rini menambahkan opsi diklat tanpa menginap juga dapat menghemat biaya. Hanya, alternatif tersebut tidak dapat dilakukan setiap saat. Potensi penghematan anggaran dengan kepemilikan gedung sendiri juga diakui Hari. “Kami sempat menanyakan ke pusat, dari mana biaya diklat untuk seluruh PNS jika UU ASN diterapkan. Mereka tidak bisa menjawab. Kalau semua ditanggung daerah, anggaran kami jelas kobol-kobol. Pembengkakan dana itu bisa dikurangi jika punya badan diklat sendiri.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar