Tampilkan postingan dengan label Project Management. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Project Management. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 April 2014

Siapa Saja Yang Tidak Boleh Di-PHK?

http://www.mediaproyek.com/

Pada kesempatan yang lalu telah kita bahas tentang Besarnya Pesangon Bagi Pekerja Yang Di PHK. Pada postingan kali ini akan kita lanjutkan pembahasan tentang Siapa saja yang tidak boleh di PHK? Apakah Ada?

Berbicara soal PHK, perlindungan hukum bukan hanya untuk karyawan tetap saja, tetapi perindungan hukum kerja tidak memandang status pekerjaan karyawan tersebut.

Di dunia konstruksi, bayang-bayang PHK juga menghantui di setiap pekerja proyek. Namun sebenarnya PHK merupakan pilihan terakhir, dan hal tersebut harus dirundingkan antara pengusaha dan pekerja.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan PHK, sesuai Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, disebutkan sebagai berikut :
  1. Pekerja / Buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 ( dua belas ) bulan secara terus-menerus.
  2. Pekerja / Buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pekerja / Buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  4. Pekerja / Buruh menikah.
  5. Pekerja / Buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.
  6. Pekerja / Buruh mempunyai pertalian darah dan / atau ikatan perkawinan dengan pekerja / buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
  7. Pekerja / Buruh mendirikan, menjadi anggota dan / atau pengurus serikat pekerja / serikat buruh, pekerja / buruh melakukan kegiatan serikat pekerja / serikat buruh diluar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
  8. Pekerja / Buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
  9. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  10. Pekerja / Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dipastikan.

Jika PHK dilakukan atas dasar beberapa alasan di atas, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja / buruh yang bersangkutan.

Perlindungan hukum bagi pekerja itu rangkap yakni UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta UN No. 3 tahun 1992 tentang jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja.

Demikian sedikit ulasan tentang siapa saja yang tidak diperbolehkan untuk di PHK. Semoga bermanfaat dan terima kasih.




Kamis, 27 Maret 2014

Macam-Macam Cuti Karyawan

http://www.mediaproyek.com/

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Di lingkungan sebuah perusahaan, cuti seharusnya diatur secara jelas untuk memperjelas batas tanggung jawab karyawan yang bekerja dan boleh tidak bekerja dengan gaji tetap dibayar. Perlu diatur juga jumlah karyawan yang boleh cuti dalam setahun, berapa hari kerja, sanksi bagi karyawan yang absen bekerja dan karyawan yang menambah jumlah hari cuti, kompensasi bagi karyawan yang tidak cuti dalam setahun dan lain-lain.

Cuti sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan terdapat bermacam-macam cuti yang diterapkan dalam lingkungan perusahaan, seperti :
  1. Cuti Tahunan. Cuti tahunan biasanya 12 hari kerja pertahun atau 1 hari kerja perbulan.
  2. Cuti haid. Cuti haid biasanya 3 s/d 4 hari perbulan.
  3. Cuti bersalin. Cuti bersalin biasanya 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan.
  4. Cuti bersama. Cuti bersama ini biasanya sesuai diatur oleh pemerintah, seperti cuti hari raya dan lain-ain.
  5. Cuti sakit. Cuti sakit ini sesuai jumlah hari sakitnya, lebih dari 3 bulan gajinya dipotong sesuai kompensasi yang diatur dalam perusahaan dan UU Ketenagakerjaan.

Tentu karyawan yang baru masuk, memperoleh cuti untuk cuti tertentu seperti sakit, haid, bersalin, cuti bersama. Sedangkan cuti tahunan belum diberikan, biasanya nanti setelah menjadi karyawan tetap baru memperoleh cuti tersebut.

Demikian beberapa macam hak cuti yang biasa diperoleh karyawan. Terima kasih.




Sabtu, 22 Maret 2014

Bisakah Sertifikat Hak Pakai Menjadi Hak Milik?

http://www.mediaproyek.com/

Setiap rumah atau bangunan yang kita miliki wajib memiliki sertifikat tanah. Dari sertifikat tanah tersebut, kita bisa mengetahui status tanah tersebut, apakah sertifikat hak pakai?sertifikat hak guna bangunan?atau sertifikat hak milik.

Beberapa waktu yang lalu ada seorang temen yang bertanya, beliau mempunyai tanah dan bangunan peninggalan orang tuanya dengan status Sertifikat Hak Pakai atas nama Ayahnya. Beliau bertanya apakah status sertifikat tersebut bisa dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik?

Setelah tanya dan browsing berbagai sumber, kali ini kami akan mempostingkan bisakah sertifikat hak pakai menjadi hak milik? Sertifikat hak pakai perorangan dapat diubah menjadi hak milik dengan mendaftarkannya di Kantor Pertanahan.

Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2010 persyaratannya sebagai berikut :
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir.
  • Sertifikat asli.
  • Izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaaan tanah.
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
  • Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.

Lalu untuk tanah dan bangunan tersebut apakah bisa diperjualbelikan?jawabnya dapat diperjualbelikan dengan syarat kelengkapan sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2010 sebagai berikut :
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir.
  • Sertifikat asli.
  • Akta Jual Beli dari PPAT.
  • Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya.
  • Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam Sertifikat / Keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan, jika telah diperoleh ijin dari Instansi berwenang.
  • Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan ( pada saat pendaftaran hak).

Demikian sedikit ulasan tentang bisakah sertifikat hak pakai menjadi hak milik. Untuk lebih jelasnya kami sarankan apabila anda ingin mengubah sertifikat seperti kasus di atas, mohon datang langsung ke Kantor Pertanahan bagian loket informasi (Manager Loket). Terima kasih.




Senin, 17 Maret 2014

Pengertian Retensi Dalam Proyek

http://www.mediaproyek.com/

Dalam kehidupan dunia proyek, kita sering mendengar kata-kata retensi. Apa itu retensi? Pada kesempatan kali ini kami mencoba akan mengulas tentang apa itu retensi.

Retensi adalah jumlah termijn (progress billings) yang tidak dibayar / ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut atau hingga telah diperbaiki.

Besarnya nilai retensi biasanya sebesar 5% dari nilai kontrak proyek. Artinya jika kontrak konstruksi sudah diselesaikan oleh kontraktor, maka kontraktor tersebut dibayar sebesar 95 % dari harga kontrak. Sedangkan sisanya 5% ditahan sebagai uang retensi yang artinya uang yang ditahan kalau terjadi ketidaksempurnaan bangunan yang sudah selesai dikerjakan dan harus diperbaiki oleh kontraktor.

Namun biasanya pekerjaan retensi dilakukan apabila kerusakan diakibatkan karena kesalahan pekerjaan oleh kontraktor. Apabila kerusakan terjadi karena kesalahan pemakaian user, maka pekerjaan retensi tidak berlaku dan untuk penyelesaian pekerjaan akan dikenakan biaya tertentu sesuai kerusakan.

Lamanya masa retensi biasanya 3 bulan sampai 12 bulan, tergantung pasal yang tercantum dalam kontrak. Setelah masa pemeliharaan maka uang yang ditahan akan dibayarkan kepada kontraktor.

Masa retensi biasanya dimulai setelah adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I. Setelah berakhirnya masa retensi biasanya dilakukan cek list ulang terhadap pekerjaan kontraktor. Apabila semua pekerjaan telah dinyatakan OK, maka dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II. Apabila sudah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan II, maka kewajiban kontraktor telah selesai dan uang retensi bisa dicairkan.

Demikian sedikit ulasan tentang apa itu retensi dalam proyek. Semoga bermanfaat dan terima kasih.




Rabu, 12 Maret 2014

Permasalahan Klaim dan Prosedurnya

http://www.mediaproyek.com/

Proyek konstruksi semakin hari semakin kompleks sehubungan dengan adanya standar-standar baru yang dipakai, teknologi yang semakin canggih, dan keinginan pemilik bangunan yang senantiasa melakukan penambahan atau perubahan lingkup pekerjaan. Suksesnya sebuah proyek sangat ter-gantung dari kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yaitu pemilik bangunan, kontraktor dan perencana proyek. Pihak-pihak tersebut mempunyai kepentingan dan tujuan yang berbeda, yang pada akhirnya dapat menimbulkan konflik atau perselisihan pada saat perencanaan dan pelaksanaan proyek.

Sebelum proses konstruksi dimulai, kontraktor dan pemilik bangunan membuat kesepakatan berupa surat perjanjian atau kontrak. Kompleksitas proses konstruksi, dokumen-dokumen proyek, dan kondisi kontrak dapat menyebabkan terjadinya perselisihan, konflik interpretasi, dan sikap bermusuhan.

Penyelesaian perselisihan untuk mendapatkan hak atas kompensasi waktu dan atau uang dapat menggunakan beberapa alternatif, yaitu negosiasi, mediasi, litigasi, dan arbitrasi. Peningkatan klaim dan perselisihan dalam sejumlah kasus disebabkan karena ketidaksempurnaan spesifikasi, perbedaan kondisi lapangan, peningkatan lingkup pekerjaan, keterbatasan akses ke lapangan, percepatan atau penundaan yang disebabkan pemilik bangunan, interpretasi terhadap instruksi di lapangan, dan perlindungan terhadap penyelesaian suatu kerugian.

Pemilik bangunan perlu menganalisis klaim yang dipersentasikan oleh kontraktor dengan mempertimbangkan keselarasan pasal-pasal dalam kontrak, pihak yang bertanggung jawab, situasi proyek, ketidaksempurnaan spesifikasi, dan kesalahan interpretasi kontrak.

Klaim dari Kontraktor ke Pemilik Bangunan
Klaim adalah permasalahan yang dapat menimbul-kan perselisihan dan permohonan akan tambahan uang, tambahan waktu pelaksanaan, atau per-ubahan metode pelaksanaan pekerjaan. Klaim ber-lanjut dengan pembuatan dokumen klaim yang formal yang diajukan oleh kontraktor kepada pemilik bangunan. Hal ini akan menjadi dasar kebijakan pemilik bangunan dalam mempertim-bangkan klaim potensial sedini mungkin. Setiap klaim potensial hendaknya dibicarakan dan di-amati oleh perencana atau pemilik bangunan.

Pembahasan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan klaim dalam tulisan ini meliputi faktor penyebab klaim, bentuk klaim, pengajuan klaim, dan metode penyelesaian klaim.

A. Faktor-faktor penyebab klaim
Secara garis besarnya, klaim dari kontraktor kepada pemilik bangunan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :
  • Keterlambatan pekerjaan yang disebabkan oleh pemilik bangunan. Keterlambatan ini disebut compensable delay yang terjadi karena alasan keterlambatan tidak tertulis dalam kontrak, sehingga pemilik bangunan harus memberikan tambahan waktu atau uang pada kontraktor.
  • Perubahan jadwal yang diperintahkan oleh pemilik bangunan. Perubahan jadwal ini bisa berupa percepatan pekerjaan atau penundaan pekerjaan.
  • Perubahan atau modifikasi isi kontrak yang bersifat informal yang berasal dari perencana atau pemilik bangunan.
  • Perbedaan kondisi lapangan, yang disebabkan karena perubahan kondisi di lapangan yang tidak diramalkan terjadi, misalnya kondisi fisik di bawah permukaan tanah.
  • Perubahan kondisi cuaca di luar musim yang terdokumentasi dan menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan.
  • Kegagalan dalam membuat kesepakatan harga akibat perubahan order pekerjaan.
  • Konflik dalam perancangan dan spesifikasi produk yang sudah tidak diproduksi lagi.
  • Kontrak yang tersendat-sendat, perubahan penting, pekerjaan di luar lingkup kontrak, peng-gunaan proyek sebelum penyerahan total, dan kegagalan pembayaran dari pihak pemilik bangunan

B. Bentuk klaim
Bentuk klaim yang diajukan oleh kontraktor kepada pemilik bangunan pada umumnya adalah klaim biaya dan atau waktu. Klaim biaya pada pekerjaan konstruksi terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Klaim waktu dapat dilihat dari jadwal proyek yang seringkali meng-gunakan teknik Critical Path Method.

C. Pengajuan klaim
Jika kontraktor ingin mengajukan klaim maka beberapa tahapan yang harus diperhatikan adalah persiapan pengajuan klaim, metode analisis klaim, dan penyebab kegagalan klaim.

1. Persiapan pengajuan klaim
Klaim yang diajukan harus logis dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Pada bagian awal ditetapkan secara detail, pihak-pihak yang terkait, tanggal terjadinya peristiwa dan informasi yang sesuai.
  • Penjelasan peristiwa penyebab klaim dan akibatnya
  • Analisa fakta-fakta yang terjadi di lapangan yang menjadi dasar klaim, disertai dengan referensi dan pasal-pasal yang tercantum dalam kontrak
  • Perhitungan dampak biaya berdasarkan rincian biaya aktual langsung dan tidak langsung
  • Penentuan klaim yang menuntut tambahan waktu berdasarkan analisis lintasan waktu kritis dan non kritis

2. Metode analisis klaim
Pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan klaim dan memberikan keputusan akhir harus secara jelas dicantumkan dalam kontrak. Pemilik bangunan harus mengecek dan memutuskan apakah konsultan desain juga bertanggung jawab atas peristiwa penyebab klaim tersebut, misalnya hal-hal yang berhubungan dengan kecurangan, dan ketidak sempurnaan desain, yang disebabkan oleh konsultan desain tersebut.

Analisis yang digunakan adalah submodel notice requirements, submodel yang sesuai dengan pengajuan klaim, dan metode perhitungan biaya dan waktu yang diklaim. Submodel notice requirement menetapkan suatu kondisi dimana kontraktor akan kehilangan haknya jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
  • Engineer tidak memberitahukan secara formal peristiwa penyebab klaim
  • Kontraktor tidak mengajukan pemberitahuan yang disertai durasi terjadinya peristiwa
  • Kontraktor tidak merinci biaya dan waktu yang diklaim
  • Pemilik bangunan memiliki prasangka di balik pemberitahuan tersebut

Submodel yang sesuai dengan pegajuan klaim meliputi perubahan order yang dilakukan secara lisan, perbedaan kondisi lapangan, ketidak sempurnaan spesifikasi, dan konflik interpretasi. Metode perhitungan biaya dan waktu yang di klaim dapat menggunakan beberapa metode kuantitatif antara lain Critical Path Method, Productivity-loss estimation, Simulation technique, dan Estimating cost items.

3. Penyebab kegagalan klaim
Ada kalanya klaim yang sudah disiapkan mengalami kegagalan, karena :
  • Permohonan pengajuan klaim terlambat
  • Kontraktor tidak megikuti prosedur kontrak
  • Kurang akuratnya rekaman data yang dibutuh-kan
  • Klaim yang diajukan tidak mempunyai dasar yang kuat
  • Informasi yang dibutuhkan untuk menguji kebenaran klaim tidak tersedia

D. Metode penyelesaian klaim
Klaim yang terjadi dapat diselesaikan dengan beberapa metode yang disepakati bersama dan dicantumkan dalam kontrak, antara lain :
  • Engineering Judgement, di mana konsultan desain yang ditunjuk pemilik bangunan bertanggung jawab untuk mengambil keputusan akhir penyelesaian klaim dan mengikat semua pihak.
  • Negosiasi, di mana pihak yang berselisih men-cari penyelesaian tanpa campur tangan pihak lain.
  • Mediasi, di mana pihak yang berselisih meng-gunakan mediator yang bersifat netral dan keputusannya bersifat tidak mengikat.
  • Arbitrasi, di mana pihak yang berselisih me-nunjuk arbitrator dari badan arbitrase dan keputusannya bersifat mengikat.
  • Litigasi, di mana perselisihan dibawa ke penga-dilan dan masing-masing pihak diwakili penga-caranya.
  • Minitrial, di mana pihak yang berselisih diwakili oleh masing-masing manajer proyek dan adanya pihak ketiga sebagai penasehat.
  • Dispute review board, di mana masing-masing pihak yang berselisih memilih satu perwakilan untuk menunjuk pihak ketiga dan keputusannya bersifat tidak mengikat.

Untuk mengendalikan resiko dan menghindari klaim, dapat dilakukan beberapa cara, yaitu :
  • Pihak yang terkait mempelajari kontrak sebaik-baiknya
  • Asuransi
  • Memeriksa program kerja pelaksanaan kon-struksi sebelum masa penawaran
  • Memilih tim konstruksi yang kompeten
  • Menerapkan sistim informasi manajemen untuk mengenali permasalahan yang potensial.

Demikian pembahasan tentang permasalahan klaim dan prosedurnya. Semoga bermanfaat dan terima kasih.




Selasa, 04 Maret 2014

Besarnya Pesangon Bagi Pekerja Yang Di PHK

http://www.mediaproyek.com/

Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya.

Menurut UU Nomor 13 tahun 2003, Pasal 156 ayat 1, menyebutkan, "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Uang pesangon diberikan kepada pkerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dikelompokkan ke dalam beberapa penyebab, yakni :
  1. PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri).
  2. PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata).
  3. PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata).
  4. PHK karena Force Majeour.
  5. PHK karena perusahaan melakukan effisiensi.
  6. PHK karena perusahaan pailit.
  7. PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib.
  8. PHK karena pekerja meninggal dunia.
  9. PHK karena pekerja memasuki masa pensiun.
  10. PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
  11. PHK karena pekerja meanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
  12. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dan lain-lain tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
  13. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dan lain-lain tetapi pengusaha menolak / tidak bersedia mempekerjakan kembali.

Kembali lagi ke uang pesangon, sebenarnya uang pesangon terdiri dari 3 komponen, antara lain :
  1. Tunjangan Pesangon (TP).
  2. Tunjangan Masa Kerja (TMK).
  3. Tunjangan Penggantian Hak (TPH).

Adapun dasar perhitungan uang pesangon adalah UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 dengan rincian sebagai berikut :
1. Tunjangan Pesangon (TP) dengan masa kerja :
  • Kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
  • 1 s/d &<2 tahun, 2 bulan upah.
  • 2 s/d &<3 tahun, 3 bulan upah.
  • 3 s/d &<4 tahun, 4 bulan upah.
  • 4 s/d &<5 tahun, 5 bulan upah.
  • 5 s/d &<6 tahun, 6 bulan upah.
  • 6 s/d &<7 tahun, 7 bulan upah.
  • 7 s/d &<8 tahun, 8 bulan upah.
  • Lebih dari 8 tahun, 9 bulan upah.

2. Tunjangan Masa Kerja (TMK) ditetapkan sebagai berikut :
  • 3 s/d &<6 tahun, 2 bulan upah.
  • 6 s/d &<9 tahun, 3 bulan upah.
  • 9 s/d &<12 tahun, 4 bulan upah.
  • 12 s/d &<15 tahun, 5 bulan upah.
  • 15 s/d &<18 tahun, 6 bulan upah.
  • 18 s/d &<21 tahun, 7 bulan upah.
  • 21 s/d &<24 tahun, 8 bulan upah.
  • Lebih dari 24 tahun, 10 bulan upah.

3. Tunjangan Penggantian Hak (TPH) meliputi :
  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja / buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja / buruh diterima bekerja.
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama.

Selain perhitungan tersebut di atas, tentunya juga harus dilihat bagaimana isi perjanjian kerja bersama (PKB) waktu awal, karena semua sudah diatur dalam PKB tersebut, termasuk pesangon apabila di PHK, tentunya isi PKB sudah ditentukan bersama-sama.

Demikian sedikit ulasan tentang perhitungan besarnya pesangon bagi pekerja yang di PHK. Terima kasih.




Senin, 24 Februari 2014

Mogok Kerja Apakah Harus Berizin?

http://www.mediaproyek.com/

Mogok kerja atau unjuk rasa adalah sebuah pemandangan yang terkadang kita jumpai terjadi di perusahaan / proyek. Penyebabnyan bermacam-macam. Salah satu penyebabnya mungkin karena hak-hak normatif pekerja yang dilanggar. Untuk kasus ini mogok kerja atau unjuk rasa ini harus ada prosedur dan izinnya, tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.

Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau buruh yag dilakukan secara sah, tertib dan damai, dan sengaja akibat gagalnya perundingan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013, adapun Prosedur atau mekanisme unjuk rasa mogok kerja karena tuntutan normatif adalah sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan mogok kerja, bagi pekerja atau buruh, sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum mogok kerja, pekerja atau Ketua Serikat Pekerja atau Buruh, wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengusaha, dan Instansi yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan.
  2. Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat : Waktu yakni hari, tanggal, jam dimulai pukul berapa dan berakhir pukul berapa, Tempat mogok kerja, Alasan dan sebab-sebab mogok serta Tanda tangan Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja atau jika belum ada yaitu Koordinator atas mogok kerja tersebut.
  3. Apabila mogok kerja tersebut tidak memenuhi syarat, semisal pemberitahuan kurang dari tujuh hari dan tidak jelas, maka menjadi mogok kerja yang tidak sah.
  4. Mogok kerja yang tidak sah apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, tanpa pemberitahuan ke Perusahaan dan Instansi, pemberitahuan kurang dari tujuh hari dan isi ketentuan tidak sesuai pasal 140 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003.
  5. Hukum mogok kerja yang tidak sah sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 232 tahun 2003 yakni didiskualifikasi sebagai mangkir kerja.

Demikian sedikit ulasan tentang mogok kerja atau unjuk kerja yang biasa dilakukan di sebuah perusahaan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.




Kamis, 20 Februari 2014

Topping Off Ceremony Dalam Proyek Beserta Ritualnya

http://www.mediaproyek.com/

Pada postingan kali ini kami akan membahas tentang kegiatan topping off dalam sebuah proyek. Kalau bagi anda yang sudah malang melintang di proyek, istilah topping off sudah tidak asing lagi. Akan tetapi bagi yang masih awam atau yang baru terjun di proyek, mungkin sebagian dari kita belum tahu apa itu topping off. Maka dengan demikian, tak ada salahnya pada kesempatan kali ini akan kami postingkan apa itu topping off?

Topping off adalah suatu kegiatan pemasangan atau penutupan atap bangunan sebagai tanda berakhirnya proses konstruksi. Biasanya ceremony topping off ini sangat berguna bagi pihak marketing, lebih-lebih apabila suatu proyek tersebut dijual / disewakan seperti proyek apartemen, hotel, perkantoran dan lain-lain sehingga pihak marketing bisa mengumumkan kepada tenant bahwa progress proyek tersebut sudah berakhir proses konstruksinya, tinggal melanjutkan finishingnya.

Sedikit bercerita tentang topping off yang kami dapatkan dari berbagai sumber, bahwa memang di suatu daerah ada beberapa cerita yang mungkin sudah menjadi sebuah tradisi / ritual daerah tersebut tentang topping off.

Awalnya, ritual ini berasal dari Scandinavia Kuno, mereka menyematkan pohon pada puncak suatu bangunan untuk menenangkan roh-roh pohon-tempat tinggal nenek moyang mereka yang telah mengungsi. Ritual tersebut terbawa ke Inggris oleh Scandinavian invaders. Kemudian ritual ini jadi kebiasaan di Inggris, Jerman, Czech, dan Polandia.

Kemudian tradisi tersebut terbawa ke Amerika oleh pengrajin-pengrajin Eropa. Sebuah pohon atau dedaunan diletakkan di balok kayu paling atas, seringkali disertakan pula bendera dan pita terikat. Balok terakhir yang dipasang itu biasanya dicat putih dan ditandatangi oleh semua pekerja yang terlibat.

Sekarang, upacara seperti itu tidak lagi mengandung unsur religius, tetapi justru sudah menjadi sesuatu yang formal pada pelaksanaannya. Semua yang terlibat dalam konstruksi ini datang untuk merayakan, termasuk pejabat-pejabat tingginya. Bahkan upacara ini sering sengaja diliput media, untuk kepentingan Public Relation.

Ritual ini tidak memiliki patokan. Ada yang menyematkan pohon cemara sebagai lambang pertumbuhan dan membawa keberuntungan. Bendera negara sering juga dijunjung tinggi untuk disematkan di puncak bangunan tersebut. Ritual ini mirip dengan ritual penamaan dan peluncuran kapal pada jaman kuno yang bertujuan menenangkan para dewa dan untuk melindungi bangunan dari bahaya.

Dalam ritual jawa, topping off selain menyematkan pohon cemara dan bendera negara, juga disematkan batang padi dan kelapa di puncak bangunan tersebut. Entah apa maksud dari itu semua, namun mungkin tujuan dari beberapa ritual tersebut dimaksudkan agar membawa keberuntungan dan melindungi bangunan tersebut apabila nanti ditempati.

Demikian sedikit ulasan tentang topping off, semoga bermanfaat.




Sabtu, 15 Februari 2014

Pembentukan Organisasi Proyek

http://www.mediaproyek.com/

Proyek merupakan suatu kegiatan usaha yang kompleks, sifatnya tidak rutin, memiliki keterbatasan terhadap waktu, anggaran dan sumber daya serta memiliki spesifikasi tersendiri atas produk yang akan dihasilkan. Dengan adanya keterbatasan-keterbatasan dalam mengerjakan suatu proyek, maka sebuah organisasi proyek sangat dibutuhkan untuk mengatur sumber daya yang dimiliki agar dapat melakukan aktivitas-aktivitas yang sinkron sehingga tujuan proyek bisa tercapai. Organisasi proyek juga dibutuhkan untuk memastikan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan dengan cara yang efisien, tepat waktu dan sesuai dengan kualitas yang diharapkan.

Organisasi Proyek perlu dibentuk misalnya oeh Pemilik Proyek (Owner), Konsultan atau Kontraktor. Pada umumnya, owner menentukan dalam menyusun serangkaian kebijakan dan memilih bentuk organisasi proyek yang tepat untuk mengelola proyek.

Adapun hal-hal yang perlu diidentifikasi saat pembentukan organisasi proyek, antara lain :
  • Tahapan proyek yang diberlakukan pada organisasi atau proyek.
  • Penetapan pihak-pihak yang terlibat secara fungsional dalam organisasi proyek, yaitu bagaimana hubungan antar pihak-pihak yang terlibat dan kapan (bilamana) keterlibatan pihak-pihak tersebut.
  • Disamping penetapan organisasi proyek, manajemen puncak juga akan mempengaruhi bentuk organisasi manajemen proyek yang digunakan.

Dalam organisasi proyek, hubungan antara satu pihak dengan pihak yang lain dalam satu bagan organisasi dapat terdiri dari 2 hubungan kerja, yaitu :
  1. Hubungan Fungsional. Hubungan fungsional adalah hubungan sesuai fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek, seperti hubungan antara Konsultan Perencana dan Kontraktor. Misalnya ada tahap disain dimana Konsultan Perencana berfungsi sebagai perencana, Kontraktor belum berfungsi. Demikian pula sebaliknya pada saat Kontraktor berfungsi sebagai pelaksana konstruksi, Konsultan Perencana sudah tidak berfungsi. Bila pada saat pelaksanaan konstruksi terdapat masalah yang berkaitan dengan perencanaan, penyelesaian masalah tergantung hubungan kerjasama (kontrak) antara Pemilik Proyek dengan Konsultan Perencana dan Kontraktor.
  2. Hubungan Kontrak. Hubungan kontrak adalah hubungan berdasarkan kontrak antara dua pihak atau lebih yang terlibat kerjasama. Kontrak merupakan kesepakatan (perjanjian) secara sukarela antara dua pihak yang mempunyai kekuatan hukum. Kesepakatan ini dicapai setelah satu pihak penerima penawaran yang diajukan oleh pihak lain untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang tercantum dalam penawaran.

Adapun uraian tentang macam-macam organisasi proyek dapat dilihat dalam postingan terdahulu yaitu Macam-Macam Struktur Organisasi Proyek. Terima kasih.




Senin, 10 Februari 2014

Ijin Gangguan (HO) dan Prosedurnya

http://www.mediaproyek.com/

Sebelum proyek dimulai, kita harus mengurus perijinan di Dinas Perijinan terkait. Salah satu jenis ijin yang harus kita urus adalah Ijin Gangguan (HO). Pada kesempatan kali ini akan kami ulas tentang Ijin Gangguan (HO) beserta prosedurnya.

Surat ijin gangguan atau biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Saat ini Surat Ijin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perijinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Ijin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Ijin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.

Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :
  1. Pemohon datang mengambil dan mengisi formulir.
  2. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan.
  3. Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
  4. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Apabila ijin gangguan (HO) telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi dari loket pembayaran.

Sedangkan untuk persyaratannya adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir permohonan ijin gangguan (HO) ditandatangani pemohon dan diketahui Lurah dan Camat sesuai lokasi tempat usaha.
  2. Fotokopi Keterangan Rencana Kota (KRK).
  3. Fotokopi SK Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menunjukkan aslinya (lengkap dengan gambar IMBnya).
  4. Bila tanah bukan miliknya sendiri dilampiri Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah dan ditandatangani di atas materai cukup.
  5. Fotokopi KTP Pemohon dan Pemilik Tanah.
  6. Fotokopi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir atau keterangan dari instansi yang berwenang apabila tidak terkena PBB.
  7. Bila pemohon merupakan Badan Hukum dilampiri fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum.
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan mentaati peraturan atau ketentuan yang telah ditetapkan dan ditandatangani atas materai cukup.
  9. Perhitungan konstruksi (lengkap dengan gambar-gambarnya) dilengkapi fotokopi Ijasah dan KTP Penanggungjawaban yang ditandatangani di atas materai cukup, apabila bangunan berlantai dua atau lebih dan bangunan dengan konstruksi bentang atap lebih dari 10 meter.
  10. Penyelidikan tanah untuk bangunan berlantai tiga atau lebih.
  11. Bagi pemohon Warga Negara Asing dilampiri bukti kewarganegaraan.
  12. Gambar Denah Tempat Usaha skala 1: 100 / 1:200.
  13. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
  • Kajian lingkungan (SPPL/UKL-UPL-AMDAL) yang berwenang.
  • Rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi teknis yang berwenang.
  • Ijin lokasi atau persetujuan prinsip dari Walikota.
  • Rekomendasi instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan berlantai empat atau lebih.

Adapun untuk masa berlakunya ijin gangguan (HO) adalah sebagai berikut :
  1. Jangka waktu Ijin Gangguan ditetapkan selama usaha tersebut masih berjalan.
  2. Untuk kepentingan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pemegang ijin wajib mendaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali untuk kegiatan industri dan 3 (tiga) tahun sekali untuk kegiatan bukan industri.
  3. Daftar ulang diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa daftar ulang.
  4. Pengajuan permohonan daftar ulang wajib mengisi formulir dengan melampirkan :
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Akte Pendirian.
  • Fotokopi Ijin Gangguan yang berlaku.
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen dengan kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan.

Demikian sedikit ulasan tentang Ijin Gangguan (HO). Semoga bermanfaat. 




Senin, 03 Februari 2014

Alur Kerja Proyek EPC

http://www.mediaproyek.com/

Setelah pada kesempatan yang lalu telah kita bahas tentang Proyek EPC Beserta Segenap Problematikanya, pada kesempatan kali ini akan kami bahas tentang Alur Kerja Proyek EPC.

Pelaksanaan proyek EPC diawali dengan kegiatan engineering yang meliputi kegiatan engineering dasar dan rinci. Kegiatan engineering dasar dimulai dengan pengembangan rancang bangun dan perekayasaan proses yang diperoleh dari pemilik teknologi. Kemudian dilakukan optimalisasi terhadap konsepsi desain dan diagram alir proses, yang dilanjutkan dengan pengembangan plot plant pabrik atau suatu fasilitas tertentu. Pada tahapan ini konsepsi dasar dari sistem kontrol suatu fasilitas mulai ditentukan, demikian juga dengan pengembangan spesifikasi peralatan-peralatan fasilitas. Sedangkan pada kegiatan engineering rinci dilakukan rancang bangun dan perekayasaan sipil dan struktur, pemipaan, kelistrikan serta instrumentasi. Dengan banyaknya jenis kegiatan engineering yang dilakukan dibutuhkan kemampuan dalam mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu keteknikan seperti proses, mekanikal (process equipment, machinery, furnace), sipil dan struktur, piping, elektrikal dan instrument engineering.

Kegiatan Procurement meliputi kegiatan-kegiatan pembelian, ekspedisi, pengapalan dan transportasi, serta inspeksi dan pengendalian mutu untuk seluruh peralatan dan material pabrik. Peralatan dan material yang dibeli bisa berasal dari dalam maupun luar negeri. Setelah barang yang dibeli tiba dilokasi proyek kegiatan selanjutnya adalah penyimpanan dan mengeluarkan untuk keperluan konstruksi. Kegiatan procurement tidak hanya terfokus pada pengadaan barang saja, tetapi juga pengadaan jasa seperti jasa konstruksi yang perlu dilakukan subkontrak.

Kegiatan konstruksi dilaksanakan dengan menggunakan kombinasi sistem penanganan baik secara langsung (direct hire) maupun subkontrak. Kegiatan ini meliputi perencanaan konstruksi penyiapan lahan, pemancangan, konstruksi pondasi dan struktur baja, instalasi peralatan mekanikal, pemipaan, instalasi listrik, instalasi intrumentasi dan sistem kontrol. Sesuai skema EPC pemilik memberi kepercayaan kepada kontraktor untuk mengerjakan proyek mulai dari tahap desain engineering, melakukan pembelian material dan peralatan, melaksanakan konstruksi, serta melakukan testing dan commissioning hingga suatu fasilitas yang telah berhasil dibangun dapat menghasilkan suatu performansi / produk tertentu dengan kualitas dan kapasitas yang dikehendaki Pemilik. Jadi bagian akhir dari lingkup pekerjaan kontraktor adalah melakukan testing terhadap fasilitas yang dibangun untuk memastikan fasilitas telah mampu menghasilkan suatu produk dengan kapasitas dan spesifikasi tertentu.

Demikian sedikit ulasan tentang alur kerja proyek EPC. Terima kasih.




Rabu, 29 Januari 2014

Pengertian Subkontraktor Pada Proyek

http://www.mediaproyek.com/

Dalam sebuah proyek, sering kita mendengar adanya pihak yang dinamakan Subkontraktor. Pada kesempatan kali ini penulis tertarik ingin memposting apa itu subkontraktor dalam sebuah proyek?

Pada kesempatan yang lalu pada saat pembahasan Struktur Organisasi Proyek Kontruksi, tidak kita lihat adanya pihak Subkontraktor dalam sebuah struktur organisasi proyek. Subkontraktor merupakan sebuah pihak yang ikut dalam pelaksana proyek di bawah kendali Main Kontraktor. Subkontraktor bekerja dan mengikat kontrak dengan Main Kontraktor.

Pada tahap pelaksanaan fisik di lapangan, seringkali Main Kontraktor dipusingkan dengan adanya banyak paket pekerjaan. Oleh sebab itu, biasanya Main Kontraktor merekrut Subkontraktor untuk mengerjakan paket-paket pekerjaan tersebut. Selain alasan tersebut, ada alasan lain yang membuat sebuah proyek menggunakan jasa subkontraktor, antara lain :
  1. Jenis pekerjaan yang bersifat khusus dan spesialis. Sebagai contoh pekerjaan baja akan lebih efisien diserahkan kepada perusahaan yang memang spesialis dibidang baja sebagai subkontraktor daripada dikerjakan sendiri oleh Main Kontraktor.
  2. Tersedianya Perusahaan Subkontraktor yang mampu dan bonafide. Perusahaan yang mampu secara teknis dan finansial adalah faktor utama dalam mempertimbangkan penyerahan bagian lingkup proyek kepada subkontraktor, disamping harga yang wajar.
  3. Kebijakan Pemerintah. Untuk jenis pekerjaan tertentu, Pemerintah menginginkan dikerjakan oleh perusahaan setempat yang dianggap mampu. Hal ini mendorong adanya subkontraktor.

Subkontraktor dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
  1. Subkontraktor yang menyediakan pekerja saja, yaitu subkontraktor yang dalam melaksanakan pekerjaan bangunan/konstruksi hanya menyediakan tenaga kerja dan alat kerja konstruksi (traktor, mesin pancang, dan sebagainya), sedangkan bahan bangunan disediakan oleh perusahaan yang mensubkontrakkan.
  2. Subkontraktor yang menyediakan pekerja dan material konstruksi, yaitu subkontraktor yang menerima dan melaksanakan sebagian/seluruh pekerjaan/proyek konstruksi yang disubkontrakkan secara penuh oleh perusahaan kontraktor, artinya penyediaan bahan bangunan dan tenaga kerja seluruhnya adalah tanggung jawab subkontraktor.

Pada dasarnya dalam mengelola pekerjaan subkontraktor sama dengan pekerjaan main kontraktor. Hanya ada beberapa hal yang menuntut perhatian yang lebih besar, karena disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
  1. Volume pekerjaan tidak begitu besar.
  2. Spesialisasi pada jenis pekerjaan tertentu.
  3. Tidak melengkapi diri dengan prosedur atau sistem pengendalian yang lengkap.
  4. Perkiraan biaya untuk pembanding.

Untuk cara pemilihan subkontraktor sebaiknya didadakan tender fight sehingga dari sub ada kompetitif yang positif baik harga maupun metode kerja yang efisien.

Untuk menghasilkan kerja sama yang baik dengan subkontraktor, ada beberapa cara yang harus dilakukan, antara lain :
  1. Sebelum pekerjaan dimulai harus dibuat Surat-Surat Kerja Sama yang isinya Lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan oleh sub kontraktor, Nilai Pekerjaan, Spesifikasi dan pasal-pasal lain yang perlu dicantumkan.
  2. Kesanggupan menempatkan seorang pelaksana yang selalu berada dilapangan dan
  3. diberi wewenang oleh Sub Kontraktor yang bersangkutan sehingga memudahkan
  4. komunikasi antara Sub Kontraktor dengan Main Kontraktor.
  5. Supaya membuat Time Schedule penyelesaian Proyek, disesuaikan dengan Time Schedule Main Kontraktor.
  6. Jadwal Pendatangan Material.
  7. Jadwal pendatangan Man Power.
  8. Segera menyelesaikan Opname pekerjaan, sebelum pekerjaan berakhir.
  9. Sub Kontraktor diwajibkan membuat gambar perencanaan dan gambar kerja saat
  10. pelaksanaan, serta As Built Drawing.
  11. Sub kontraktor harus membuat metode pekerjaan sebelum memulai pekerjaan.
  12. Dibuatkan contoh material dan mock-up dan brosur.
  13. Memberikan kartu garansi / jaminan serta buku manual operating.

Demikian beberapa ulasan tentang subkontraktor dalam sebuah proyek. Semoga bermanfaat dan terima kasih.




Rabu, 22 Januari 2014

Proyek EPC Beserta Segenap Problematikanya


Seperti yang telah kita ketahui bersama, Proyek EPC (Engineering, Procurement, and Construction) merupakan jenis proyek yang lebih kompleks dari proyek konstruksi. Karakter jenis proyek ini memiliki perbedaan dengan proyek konstruksi biasa. Dalam mencapai kesuksesan proyek EPC perlu diketahui proses yang terjadi di dalamnya. Memahami rumitnya proses proyek ini akan membantu menyelesaikan masalah kompleksitasnya.

Proyek EPC memiliki tantangan yang sangat tinggi, mulai dari saling ketergantungaan antar aktifitas yang ada, fase overlaps antar masing-masing aktifitas tersebut, pemecahan aktifitas menjadi aktifitas-aktifitas pekerjaan yang lebih detail, kompleksitas struktur organisasi, dan ketidakpastian dalam akurasi prediksi yang timbul selama masa pelaksanaan. Kegiatan yang paling menantang dalam proyek ini adalah kegiatan dalam pembuatan anggaran dan jadwal pelaksanaan proyek karena harus dibuat dan diketahui sebelum proyek dimulai.

Karakter Proyek EPC yang masif (besar-besaran), perlu keahlian dan keterampilan tinggi, kompleks, arus informasi yang cepat antar disiplin ilmu. Penyebab keterlambatan dan kerugian yang dianggap berkesesuaian dengan kondisi pelaksanaan EPC proyek di Indonesia adalah:
  1. Kekurangan material. Hal ini dimungkinkan karena kurang baiknya WBS dan resource management pada proses procurement. Faktor ini sering terjadi juga pada konstruksi Indonesia yang disebut dengan mismatch.
  2. Keterlambatan procurement. Schedule procurement sering tidak menyesuaikan dengan master schedule proyek. Faktor lain adalah karena melesetnya perkiraan schedule proses procurement akibat dari ketidakpahaman mengenai kompleksitas proses ini. Faktor ini dapat dikatakan selalu terjadi juga di Indonesia akibat faktor tambahan birokrasi perusahaan.
  3. Keterlambatan pengiriman ke Site. Faktor ini memiliki dampak yang paling besar terhadap keterlambatan. Ketergantungan proses dengan kondisi alam mungkin menjadi penyebab utama. Di Indonesia, dapat disebabkan oleh kurang baiknya infrastruktur dan birokrasi custom clearance.
  4. Lemahnya keahlian kontraktor EPC. Faktor ini juga menjadi masalah di Indonesia. Perusahaan konstruksi EPC murni Indonesia mulai menurun karena merugi dan perusahaan general contractor mulai masuk ke dunia EPC. Ini indikasi lemahnya keahlian konstraktor EPC Indonesia.
  5. Perencanaan dan pengendalian yang lemah. Mungkin inilah faktor yang menyebabkan dampak paling besar atas kerugian dan keterlambatan kontraktor EPC di Indonesia. Kesamaan faktor ini dengan negara Thailand menjadi cukup menarik jika dikaitkan dengan kesamaan budaya secara regional.
  6. Kurangnya komitmen top manajemen. Faktor ini juga salah satu faktor yang berdampak besar. Sudut pandang top management terhadap unit proyek sebagai unit mandiri diperkirakan sebagai penyebab utama. Kesamaan faktor ini juga menarik dikaji kesamaannya dengan Thailand.
  7. Schedule proyek yang tidak realistis. Sebagai dari bentuk investasi, owner cenderung ingin schedule pelaksanaan yang sesingkat mungkin agar segera beroperasi dan menghasilkan tanpa diimbangi dengan kualitashasil yang berkorelasi dengan tidak realistisnya schedule.Faktor ini sangat sering terjadi di Indonesia karena keputusan investasi yang sering terlambat sehingga perlu penyelesaian proyek yang bersifat buru-buru.
  8. Lemahnya koordinasi dan komunikasi. Faktor ini adalah faktor yang bersumber dari pelaku. Proyek EPC menuntut keahlian tinggi yang mana dimiliki oleh orang-orang yang cenderung kurang berkomunikasi. Ini adalah fenomena pelaku proyek di Indonesia.
Demikian sedikit gambaran tentang beberapa problem yang biasa diaami di dalam Proyek EPC. Semoga menambah wawasan kita. Terima kasih.




Sabtu, 18 Januari 2014

Tugas dan Peran Konsultan Quantity Surveyor Dalam Proyek

http://www.mediaproyek.com/

Dalam sebuah proyek, ada salah satu profesi yang mungkin bagi sebagian dari kita asing, yaitu Konsultan Quantity Surveyor (QS). Pada postingan kali ini tak ada salahnya membahas tentang Konsultan Quantity Surveyor (QS) dalam proyek, apa saja peran dan tugasnya? Mari kita bahas.

Quantity Surveyor (QS) adalah sebuah profesi yang mempunyai keahlian dalam perhitungan volume, penilaian pekerjaan konstruksi, administrasi kontrak sedemikian sehingga suatu pekerjaan dapat dijabarkan dan biayanya dapat diperkirakan, direncanakan, dianalisa, dikendalikan dan dipercayakan.

Jasa Quantity Surveyor (QS) dapat mewujudkan accountability terhadap proyek, memberikan good value for money kepada pemilik proyek yang dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki ruang lingkup kerja mulai dari tahap pra tender, tender dan pasca tender. Quantity Surveyor akan lebih bermanfaat apabila dilibatkan sejak tahap awal proyek/pekerjaan.

Untuk peran Konsultan Quantity Surveyor (QS) dalam proyek secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. Memberikan saran yang berkaitan dengan pengendalian biaya pembangunan/proyek agar tidak melampaui rencana anggaran yang ditetapkan oleh pemilik proyek (owner)
  2. Menangani aspek legal pelaksanaan proyek
  3. Membantu pekerjaan Kontraktor sebagai estimator atau manager kontrak.

Adapun rincian peran seorang Quantity Surveyor (QS) dalam suatu proyek dibagi dalam 2 tahap pekerjaan / fase, yaitu :

A. Tahap Pra Kontrak
1. Rencana Pekerjaan (Project brief)
Rencana pekerjaan (The Project Brief) adalah sebuah dokumen kunci yang berisi arahan, lingkup pekerjaan dan bentuk kontrak antara pihak-pihak yang terkait. Dalam sebuah proyek konstruksi dokumen ini menjadi bagian dari rencana pelaksanaan proyek. Selain itu, Studi Kelayakan (Feasibility studies) dilakukan pada tahap ini untuk memperoleh gambaran dan kelayakan suatu proyek. Quantity Surveyor memberikan saran kepada owner dari segi ekonomi (Cost Planning, Estimating, Cost Analysis, Cost-in-use Studies dan Value Management ). Tahap selanjutnya adalah Perkiraan Awal (Preliminary estimates). Perkiraan awal dalam hal ini adalah pembiayaan awal diperoleh berdasarkan sketsa awal dari arsitek (data dan sketsa awal).

2. Desain
Pada tahap ini seorang Quantity Surveyor diminta mempersiapkan :
  • Perkiraan biaya secara detail (Detail estimates). Perkiraan biaya secara detil berdasarkan gambar desain dari arsitek dan perkiraan pembiayaan ini sebaiknya ditelaah terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada klien.
  • Bill of Quantity (BQ). Bila tahap desain dan penggambaran selesai, Quantity Surveyor menyiapkan Bill of Quantity (BQ) berikut spesifikasinya yang nantinya akan digunakan kontraktor untuk mengikuti tender. Disini Quantity Surveyor bertindak sebagai seorang profesional pembiayaan. Quantity Surveyor dari pihak Kontraktor membantu menyiapkan dokumen tender berikut alternatif harga biaya proyek sebagai bahan pertimbangan dan perbandingan. Sebuah form atau dokumen perencanaan biaya perlu disiapkan untuk memonitor dan mengkontrol biaya konstruksi selama tahap konstruksi berlangsung.
  • Rencana Kerja dan Syarat (Writing of specifications). Selama tahap desain ini seorang Quantity Surveyor memastikan bahwa biaya proyek tidak melebihi rencana anggaran yang ada. Penambahan item pekerjaan dan pembiayaan sudah diperkiraan dan masuk dalam saving pembiayaan. Spesifikasi merupakan hal yang sangat penting dan vital bagi suplier, pembeli, dan para pengguna material, produk atau jasa untuk mengerti dan menyetujui semua permintaan dan syarat yang ada. Spesifikasi merupakan sebuah standar yang biasanya direferensikan oleh kontraktor atau dokument lelang yang memberikan detail yang diperlukan tentang sebuah permintaan khusus atau tertentu. Spesifikasi dapat didefinisikan sebagai sebuah pernyataan akan permintaah kebutuhan yang harus dipenuhi dalam procurement dari sumber eksternal. Selain itu spesifikasi juga merupakan permintaan operasional, permintaan kebutuhan, permintaan jasa dan output berdasar spesifikasi. Tujuan adanya spesifikasi ini adalah memberikan kejelasan, keakuratan dan deskripsi yang cukup pada suplier sehingga permintaan dan kebutuhan yang ada bisa diterjemahkan dengan baik untuk mencapai hasil yang diinginkan. Seringkali pihak suplier juga dilibatkan dalam negosiasi spesifikasi ini.

3. Tender
Quantity Surveyor biasanya terlibat dalam penyiapan dokumen tender. Selain itu seorang Quantity Surveyor juga terlibat dalam menilai tender dan juga dimintai pendapat, saran dan masukan mengenai tipe/jenis kontrak ataupun tentang isi klausul / pasal khusus di dalam kontrak kerja yang akan dilaksanakan. Quantity Surveyor harus mengerti dan mampu membaca gambar kerja dari arsitek dan engineer dan pengukuran lapangan sehingga mampu mengukur dan menghitung secara detil dan akurat. Dari pengukuran itu, Quantity Surveyor bisa menilai harga elemen-elemen pekerjaan yang ada sesuai dengan harga yang ada di pasaran. Dengan demikian nilai perkiraan harga tender kontrak dapat dibuat. Hasil ini dapat digunakan klien untuk memilih penender yang sesuai dan baik.

B. Tahap Pasca Kontrak
1. Penilaian Lahan (Site Valuation)
Penilaian site/ lapangan proyek tentang status proyek tersebut. Verifikasi pekerjaan proyek yang akan dilaksanakan oleh kontraktor, yang melibatkan seluruh pihak terkait proyek (Kontraktor, Arsitek, Engineer, Klien).

2. Dokumen Pembiayaan Berkala (Progress Payment)
Dokumen pembayaran berkala (biasanya setiap bulan, tergantung kontrak). Quantity Surveyor menyiapkan dokumen pembayaran ini dengan persetujuan dari arsitek, engineer, dan client. Dokumen dikeluarkan untuk pembayaran ke kontraktor secara berkala selama pekerjaan berlangsung

3. Dokumen Akhir Pembiayaan (Final Account)
Dokumen pembiayaan total, diterbitkan di akhir proyek (selesai) dan disyahkan oleh pihak berwenang (pemerintah / badan hukum). Sebagai bentuk dokumen kerjasama antara kontraktor dan client (referensi pengalaman kontraktor).

4. Saran dan masukan kontrak (Contractual Advisor)
Quantity Surveyor adalah penasehat profesional dalam proyek konstruksi . Quantity Surveyor memberikan saran dan masukan dalam pembuatan kontrak kerja konstruksi (jenis, isi / klausul).

Demikian sedikit ulasan tentang Peran dan Tugas Konsultan Quantity Surveyor (QS) dalam sebuah proyek. Semoga bermanfaat.



Jumat, 10 Januari 2014

Mengenal Siklus Proyek / Project Life Cycle

http://www.mediaproyek.com/

Proyek merupakan suatu pekerjaan yang ada awal dan pasti ada akhir. Dalam sebuah proyek dikenal siklus proyek / project life cycle. Apa itu?

Seperti gambar di atas, project life cycle terdiri dari 4 tahap, yaitu :
1. Project Initiation.
Project Initiation adalah tahap inisiasi. Output tahap inisiasi diantaranya project charter, atau dokumen proyek yang berisikan nama proyek, budget proyek dan penunjukan manager proyek, dokumen ini dijadikan acuan dasar oleh manejer proyek untuk melakukan proses proyek selanjutnya.

2. Project Planning.
Tahap perencanaan merupakan tahap yang paling penting yang membutuhkan banyak waktu dan personel yang terlibat sesuai dengan besar kecilnya proyek. Output dari tahap ini diantaranya struktur dan tim proyek, gambar detail disain, skop pekerjaan, data teknis, jadwal proyek, jadwal pekerja, jadwal material / pembelanjaan, prosedur-prosedur, dan hal-hal detail lainnya. Tahap perencanaan ini merupakan kunci keberhasilan tahap proyek selanjutnya.

3. Project Execution.
Tahap eksekusi biasanya dilakukan bersamaan dengan tahap kontrol. Tahap ini merupakan tahap dilaksanakannya proyek, mulai dari pembelanjaan sampai konstruksi,mengacu pada output dari tahap perencanaan. Output dari tahap ini diantaranya produk (hasil kerja proyek), dokumen kontrol mulai dari kontrol administrsi, kontrol kualitas, kontrol tenaga kerja, kontrol material, kontrol jadwal, sampai pada kontrol keuangan proyek, laporan-laporan, risalah rapat, hasil tes dan inspeksi dan lain-lain yang menggambarkan pelaksanaan proyek. Segala hal dalam tahap ini harus terdokumentasikan dengan baik untuk keperluan tahap selanjutnya.

4. Project Closure.
Tahap closing atau penyelesaian proyek merupakan tahap akhir dari sebuah proyek, tahap ini terdiri dari serahterima dan masa perawatan, serahterima umumnya dibagi dua tahap, tahap pertama setelah pekerjaan konstruksi selesai dan siap digunakan dan selanjutnya setelah masa perawatan selesai. Output dari tahap ini adalah final dokumen yang berisikan semua dokumen kontrol dalam tahap konstruksi, gambar final (as built drawing), manual operasi dan berita acara serah terima.

Demikian sedikit ulasan tentang siklus proyek / project life cycle. Semoga menambah wawasan kita tentang proyek. Terima kasih.




Senin, 06 Januari 2014

Pekerjaan Preliminaries Dalam Proyek

http://www.mediaproyek.com/

Dalam proyek konstruksi, pasti kita mendengar pekerjaan preliminaries. Pada kesempatan kali ini kami akan postingkan tentang pekerjaan preliminaries dalam proyek.

Pekerjaan Preliminaries atau Pekerjaan Persiapan adalah nilai nilai yang menyangkut terhadap kesinambungan proyek di luar material dan upah. Nilai tersebut harus di hitung secara mendetail agar penunjang proyek dapat terus terfasilitasi hingga proyek selesai.

Item-item pekerjaan yang biasanya termasuk pekerjaan preliminaries / pekerjaan persiapan adalah sebagai berikut :
  1. Pekerjaan Manajemen Lapangan Proyek
  2. Rapat Proyek
  3. Peralatan Kerja
  4. Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3)
  5. Mobilisasi Peralatan
  6. Kantor Lapangan Direksi
  7. Gudang Bahan dan Los Kerja
  8. Pemadam Kebakaran
  9. Pengadaan Sumber Air Bersih
  10. Pengadaan Listrik Kerja
  11. Papan Nama Proyek
  12. Pengukuran dan Bouwplank
  13. Asuransi Tenaga Kerja
  14. Asuransi All Risk (CAR)

Demikian sekilas uraian tentang Pekerjaan Preliminaries atau Pekerjaan Persiapan dalam Proyek. Terima kasih.



Selasa, 31 Desember 2013

Pekerjaan Survey dan Pengukuran Awal

http://www.mediaproyek.com/

Pada awal pelaksanaan proyek, pengukuran awal yang baik termasuk survey lokasi dan pematokan awal menentukan kelancaran pelaksanaan pekerjaan berikutnya.

Hal-hal yang sebaiknya diperhatikan dalam pengukuran awal, survey lokasi dan pematokan awal antara lain:
1. Pemeriksaan dan Pematokan Batas Lahan
Hal yang paling mendasar adalah memastikan bahwa lahan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lokasi yang disebutkan dalam Kontrak dan Sertifikat Tanah yang dimiliki oleh Owner, karena semua acuan perletakan bangunan dan infrastrukturnya, harus mengacu pada batas-batas lahan yang benar.

Langkah pemeriksaan dan pematokan batas lahan adalah sebagai berikut :
  • Pastikan bahwa patok batas lahan, pada tiap sudut perimeter lahan sesuai dengan data Badan Pertanahan Nasional. Jika belum ada patok dari BPN, sebaiknya diminta pihak BPN atau pengelola kawasan untuk memasang patok-patok batas lahan yang sesuai dengan data mereka.
  • Jika patok yang ada belum permanen (tidak dicor) atau tidak terlindungi dengan baik, sebaiknya dibuat patok beton dengan cor dan memasang titik batas dengan tanda paku tertanam di tiap patok dan lindungilah patok-patok tersebut dengan perimeter yang baik dan mudah dipantau (dari bambu atau kaso dan diberi tanda warna atau bendera atau tanda lain yang mudah dilihat).
  • Setelah dipastikan seluruh patok perimeter sesuai, Berita Acara Joint Survey yang sudah disahkan bersama instansi terkait dan Konsultan Pengawas atau Owner harus disimpan dan menjadi dasar acuan seluruh pengukuran berikutnya.
  • Titik batas lahan dan garis perimeternya diplot ke gambar dan dilakukan cross check apakah sesuai dengan batas yang diberikan dalam gambar desain atau gambar konstruksi. Jika terjadi perbedaan maka harus dilaporkan kepada Konsultan untuk dilakukan penyesuaian gambar desain.
  • Periksa luas lahan apakah sesuai dengan luasan pada sertifikat tanah yang dimiliki Owner.
  • Buatlah patok-patok benchmark utama (BM) yang terhubung dengan seluruh titik sudut perimeter lahan di lokasi yang tidak terganggu selama pelaksanaan proyek dan diplotkan pada gambar pelaksanaan, serta menjadi acuan awal pelaksanaan pematokan (stacking out) pada bangunan-bangunan yang akan dilaksanakan.
  • Jika diperlukan, dapat dibuat patok-patok pinjaman untuk mempermudah pelaksanaan pengukuran dan pematokan berikutnya.

2. Pemeriksaan Level dan Kontur Tanah Eksisting
Setelah batas lahan dipastikan sesuai, segera dilakukan pemeriksaan level dan kontur tanah eksisting, untuk mendapatkan data acuan level bangunan serta infrastruktur yang akan dilaksanakan.

Data dari pemeriksaan ini juga dapat digunakan untuk perhitungan pekerjaan cut and fill serta galian  / urugan yang diperlukan.

Tanda atau marking level di lapangan untuk level acuan seluruh bangunan yang akan dikerjakan, dapat berupa tanda segitiga terbalik berwarna merah dan angka level acuan, yang dapat dibuat pada patok BM utama atau pada bangunan atau infrastruktur eksisting yang dipastikan tidak akan berubah dalam jangka waktu yang cukup lama, minimal selama pelaksanaan proyek.

Lakukan pengukuran kontur tanah eksisting, termasuk level jalan raya, saluran, pedestrian, dsb, termasuk seluruh kondisi eksisting pada area di sekitar lokasi proyek jika memungkinkan (sekitar 5 m' di luar batas lahan).

Pastikan data dipelihara dengan baik dan jika tanda yang dibuat di lapangan terhapus atau rusak segera lakukan perbaikan atau pembuatan tanda yang baru.


3. Gambar Situasi dan Potongan
Setelah diperoleh data dari pengukuran dan pengecekan batas lahan serta kontur eksisting, data yang ada diplotkan di Gambar Situasi dan Potongan, sebagai gambar kerja, meliputi data-data dan informasi antara lain :
  • Titik patok dan garis perimeter (batas lahan).
  • Titik patok benchmark dan pinjaman.
  • Titik penempatan tanda atau marking level acuan.
  • Garis kontur lahan eksisting.
  • Posisi dan dimensi perimeter as atau perimeter luar masing-masing bangunan serta infrastruktur utama yang akan dikerjakan, termasuk jarak antar bangunan dan infrastruktur yang direncanakan.
  • Garis sepadan bangunan (GSB).
  • Bangunan atau konstruksi atau infrastruktur eksisting di dalam area proyek.
  • Untuk infrastruktur atau bangunan eksisting tertentu perlu diukur dan digambarkan posisi dan dimensi aktualnya, serta diberikan tanda untuk infrastruktur eksisting yang akan terpengaruh pekerjaan, misalnya tiang listrik atau lampu PJU atau bak kontrol atau pohon yang harus dibongkar atau dipindahkan karena lokasi penempatannya akan dibangun jalan entrance maupun exit.
  • Potongan melintang dan memanjang jalan raya eksisting dan infrastrukturnya, untuk menunjukkan level masing-masing infrastruktur eksisting (jalan, saluran, kabel dan pipa eksisting).
  • Potongan memanjang dan melintang yang menunjukkan level bangunan dan infrastruktur (jalan dan saluran) yang akan dilaksanakan, untuk menunjukkan level rencana terhadap jalan dan saluran drainase eksisting. Jika terdapat masalah segera informasikan kepada Konsultan dan Owner supaya dapat diperoleh solusinya bersama-sama, misalnya untuk kemiringan saluran yang akan dilaksanakan terhadap outlet pada pertemuan dengan saluran drainase eksisting.
Infrastruktur eksisting di sekitar perimeter proyek yang harus dipantau dan diambil posisi dan levelnya antara lain :
  • Jalan raya, saluran dan trotoar / pedestrian.
  • Tiang telepon.
  • Tiang listrik dan lampu PJU.
  • Rambu-rambu dan pohon penghijauan milik instansi kawasan atau pemerintah.
  • Posisi utilitas kabel dan pemipaan eksisting termasuk bak kontrol maupun instalasi kontrol lainnya.
  • Menara air atau menara telekomunikasi yang berada di dekat perimeter lahan proyek, yang mungkin akan terpengaruh, mempengaruhi atau harus dilindungi dari efek pelaksanaan pekerjaan.
  • Bangunan dan utilitas milik tetangga di samping dan di seberang lokasi proyek.
  • Sungai, lereng dan vegetasi tinggi di sekitar lokasi proyek dalam radius yang berpengaruh pada ataupun dipengaruhi oleh pelaksanaan proyek.

Selain itu perlu juga didokumentasikan kondisi tiap bangunan atau infrastruktur atau lereng alam eksisting, serta dibuat laporan atau berita acara yang diserahkan ke Konsultan, Owner atau instansi terkait, untuk data dan dasar jika terjadi permasalahan, misalnya tuduhan menimbulkan kerusakan atau tuntutan untuk memperbaiki dan memasang kembali dari pihak lain, supaya dapat diketahui apakah memang kerusakan ditimbulkan karena pelaksanaan proyek atau sudah rusak sebelum proyek dimulai

4. Pengamatan kondisi lapangan
Selain pengukuran dan pendataan serta pembuatan gambar seperti diuraikan di atas, kondisi lapangan baik di dalam lokasi maupun di sekitar lokasi proyek, perlu diamati antara lain :
  • Kondisi tanah dan vegetasi serta konstruksi dan utilitas eksisting di lokasi proyek.
  • Bahaya alam (lereng yang mudah longsor, daerah sambaran petir, dsb).
  • Kondisi lalu lintas serta manuver kendaraan di sekitar lokasi proyek.
  • Lokasi dan nomor telepon instansi penting (kantor pemerintahan dan kawasan yang terdekat dengan lokasi proyek seperti kantor kelurahan atau kecamatan, kantor polisi, klinik atau rumah sakit, kantor pemadam kebakaran, tempat ibadah, warung makan dan kios, dsb).
  • Kondisi sosial di sekitar lokasi proyek.

Hal ini dimaksudkan supaya tim Kontraktor dapat mengantisipasi segala kendala yang mungkin timbul serta membuat persiapan pencegahannya, termasuk memberikan gambaran awal yang baik untuk penempatan bangunan sementara termasuk akses dan jalan kerja yang diperlukan.

Kendala yang mungkin timbul antara lain :
  • Potensi kemacetan pada jam tertentu di jalan sekitar proyek.
  • Adanya cekungan yang harus diperbaiki sebelum pelaksanaan konstruksi jalan di proyek, dsb

Pengamatan ini juga berguna untuk menganalisa metoda kerja yang akan digunakan, dalam kaitan aspek teknis maupun non teknis yang mungkin terjadi

Walaupun pengamatan dan informasi ini pada umumnya telah dilakukan sebelum mengikuti tender, lebih baik pada awal pelaksanaan, tim konstruksi melakukan pengamatan ulang supaya diperoleh gambaran yang lebih jelas dan akutal termasuk jika informasi dari tim tender terdapat kekurangan atau kurang jelas.

Demikian sedikit ulasan tentang pekerjaan survey dan pengukuran awal yang biasa dilakukan sebelum proyek dimulai. Semoga bermanfaat dan terima kasih.


Rabu, 25 Desember 2013

Metamorfosa Gambar Proyek

http://www.mediaproyek.com/

Dalam pelaksanaan sebuah proyek, kita sering mendengar berbagai macam istilah gambar mulai dari perencanaan (pra konstruksi) sampai dengan pembangunan selesai (pasca konstruksi).

Pada kesempatan kali ini akan kami uraian beberapa metamorfosa gambar proyek yang biasa penulis alami dalam sebuah pelaksanaan proyek, antara lain :

1. Gambar For Information
Gambar For Information dibuat oleh Konsultan Perencana pada masa awal pra konstruksi. Gambar ini menjelaskan gambaran proyek awal maupun bentuk bangunan yang akan dibangun nantinya. Gambar For Information ini juga biasanya dibuat untuk data Detail Engineering Design (DED) yang diajukan ke Dinas Pemerintah terkait (apabila proyek tersebut proyek pemerintah). Gambar For Information biasanya dibuat dalam bentuk kertas A1.

2. Gambar For Tender
Dari Gambar For Information, biasanya ada koreksi dan revisi dari berbagai pihak terutama dari Pemberi Tugas maupun dari Konsultan Manajemen Konstruksi. Dari hasil koreksi dan revisi tersebut, maka gambar proyek berubah status mejadi Gambar For Tender. Gambar For Tender ini juga dijadikan patokan Konsultan Quantity Surveyor (QS) untuk menghitung RAB / Bill Of Quantity (BQ) yang nantinya akan dijadikan Dokumen Tender. Gambar For Tender ini akan dibagikan ke Kontraktor Peserta Tender untuk dihitung dan dijadikan Dokumen Penawaran oleh calon kontraktor tersebut. Gambar For Tender biasanya dibuat dalam bentuk kertas A1.

3. Gambar For Construction
Dari Gambar For Tender setelah dilakukan proses tender dan setelah dilakukan berbagai revisi maka gambar proyek berubah statusnya menjadi Gambar For Construction. Gambar For Construction inilah yang akan menjadi patokan / acuan oleh Kontraktor Pelaksana dalam pelaksanaan proyek, bersama dokumen lain seperti Bill Of Quanity (BQ), Spesifikasi Teknis / Rencana Kerja dan Syarat (RKS) maupun Berit a Acara Aanwijzing. Gambar For Construction biasanya dibuat dalam bentuk kertas A1.

4. Shop Drawing (Gambar Kerja)
Shop Drawing (Gambar Kerja ) adalah gambar yang menjelaskan secara lebih mendetail dari Gambar For Construction. Shop Drawing (Gambar Kerja ) dibuat oleh pihak Kontraktor sebelum melakukan pekerjaan di lapangan dan diajukan terlebih dahulu ke Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) untuk mendapatkan persetujuan. Shop Drawing (Gambar Kerja ) juga dibuat berdasarkan kondisi di lapangan. Dalam pelaksanaan proyek di lapangan biasanya kita menemui adanya pekerjaan tambah, maka setelah ada persetujuan pekerjaan tambah dari pihak Pemberi Tugas dan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) maka Kontraktor menuangkan pekerjaan tambah tersebut ke dalam Shop Drawing (Gambar Kerja). Shop Drawing (Gambar Kerja) biasanya dibuat dalam bentuk kertas A3.

5. As Built Drawing
Gambar As Built Drawing adalah gambar terlaksana. Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa pelaksanaan proyek ada kalanya terdapat perubahan pekerjaan (pekerjaan tambah – kurang) yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Maka As Built Drwaing dibuat sesuai dengan kondisi yang terpasang di lapangan. Biasanya dalam beberapa tempat As Built Drawing berbeda dengan Gambar For Construction dikarenakan perubahan pekerjaan di lapangan. As Built Drawing ini dibuat oleh Kontraktor dan dikoreksi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi selaku Pengawas di Lapangan. As Built Drawing sangat penting bagi team Maintenance gedung, karena dari gambar tersebut team Maintenance akan tahu kondisi bangunan tersebut baik jalur kabel, jenis besi yang digunakan, mutu beton dan lain-lain. Maka biasanya setelah As Built Drawing dikoreksi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK), lalu diserahkan ke Pemberi Tugas sebagai salah satu Dokumen Serah Terima Pekerjaan.

Demikian sedikit ulasan tentang Metamorfosa Gambar Proyek sepengetahuan penulis. Mungkin ada beberapa dari anda yang bisa menambahkan atau mengoreksi ulasan tersebut di atas dan penulis akan sangat mengucapkan terima kasih. Semoga ulasan di atas bermanfaat, dan terima kasih.