Purworejo - Pembangunan kembali Pasar Baledono yang terbakar pada Juli lalu masih menjadi tanggung jawab investor, yaitu PT Karsa Bayu Bangun Perkasa. Hal itu secara implisit tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 644.133-568 tentang Pengesahan Keputusan Bupati Kepala Daeah Tingkat II Purworejo Nomor: 188.4/345/1996 tentang Perjanjian Kerja Sama Bagi Tempat Usaha dalam Rangka Renovasi Pasar Baledono antara Pemerintah Daerah Tingkat II Purworejo dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa.
Dalam diktum ketujuh SK Mendagri yang ditandatangani Moh Yogie SM itu ditegaskan bahwa PT Karsa Bayu Bangun Perkasa dan atau para pedagang wajib memelihara dan mengasuransikan bangunan tempat usaha selama masa kerja sama, dengan pertanggungan melalui PT Asuransi Bangun Askrida.
Dalam rapat koordinasi penanganan kebakaran Pasar Baledono yang berlangsung di Ruang Otonom kompleks gedung Setda Purworejo kemarin sore terungkap, kewajiban mengasuransikan itu tidak dilaksanakan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa sebagai investor.
”Pihak Karsa Bayu berdalih sesuai dengan hukum asuransi tidak diperbolehkan mengasuransikan sesuatu yang bukan haknya lagi. Investor ini berdalih Hak Guna Bangunan (HGB) sudah dialihkan ke pedagang,” ujar Wakil Ketua DPRD yang dimintai konfirmasi wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Sekda Purworejo Drs Tri Handoyo MM tersebut.
Menurut Abdullah, klausul dalam SK Mendagri tersebut sebenarnya sudah sangat jelas.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Sumadiyana memaparkan, HGB Pasar Baledono yang dimiliki investor tersebut dan sudah beralih menjadi HMSRS hingga 9 Desember 2013 berjumlah 476 bidang.
#sumber : suaramerdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar