Mogok kerja atau unjuk rasa adalah sebuah pemandangan yang terkadang kita jumpai terjadi di perusahaan / proyek. Penyebabnyan bermacam-macam. Salah satu penyebabnya mungkin karena hak-hak normatif pekerja yang dilanggar. Untuk kasus ini mogok kerja atau unjuk rasa ini harus ada prosedur dan izinnya, tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.
Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau buruh yag dilakukan secara sah, tertib dan damai, dan sengaja akibat gagalnya perundingan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013, adapun Prosedur atau mekanisme unjuk rasa mogok kerja karena tuntutan normatif adalah sebagai berikut :
- Pelaksanaan mogok kerja, bagi pekerja atau buruh, sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum mogok kerja, pekerja atau Ketua Serikat Pekerja atau Buruh, wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengusaha, dan Instansi yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan.
- Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat : Waktu yakni hari, tanggal, jam dimulai pukul berapa dan berakhir pukul berapa, Tempat mogok kerja, Alasan dan sebab-sebab mogok serta Tanda tangan Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja atau jika belum ada yaitu Koordinator atas mogok kerja tersebut.
- Apabila mogok kerja tersebut tidak memenuhi syarat, semisal pemberitahuan kurang dari tujuh hari dan tidak jelas, maka menjadi mogok kerja yang tidak sah.
- Mogok kerja yang tidak sah apabila dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, tanpa pemberitahuan ke Perusahaan dan Instansi, pemberitahuan kurang dari tujuh hari dan isi ketentuan tidak sesuai pasal 140 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003.
- Hukum mogok kerja yang tidak sah sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 232 tahun 2003 yakni didiskualifikasi sebagai mangkir kerja.
Demikian sedikit ulasan tentang mogok kerja atau unjuk kerja yang biasa dilakukan di sebuah perusahaan. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar