Senin, 10 Februari 2014

Ijin Gangguan (HO) dan Prosedurnya

http://www.mediaproyek.com/

Sebelum proyek dimulai, kita harus mengurus perijinan di Dinas Perijinan terkait. Salah satu jenis ijin yang harus kita urus adalah Ijin Gangguan (HO). Pada kesempatan kali ini akan kami ulas tentang Ijin Gangguan (HO) beserta prosedurnya.

Surat ijin gangguan atau biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Saat ini Surat Ijin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perijinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Ijin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Ijin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.

Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :
  1. Pemohon datang mengambil dan mengisi formulir.
  2. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan.
  3. Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
  4. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Apabila ijin gangguan (HO) telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi dari loket pembayaran.

Sedangkan untuk persyaratannya adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir permohonan ijin gangguan (HO) ditandatangani pemohon dan diketahui Lurah dan Camat sesuai lokasi tempat usaha.
  2. Fotokopi Keterangan Rencana Kota (KRK).
  3. Fotokopi SK Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menunjukkan aslinya (lengkap dengan gambar IMBnya).
  4. Bila tanah bukan miliknya sendiri dilampiri Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah dan ditandatangani di atas materai cukup.
  5. Fotokopi KTP Pemohon dan Pemilik Tanah.
  6. Fotokopi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir atau keterangan dari instansi yang berwenang apabila tidak terkena PBB.
  7. Bila pemohon merupakan Badan Hukum dilampiri fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum.
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan mentaati peraturan atau ketentuan yang telah ditetapkan dan ditandatangani atas materai cukup.
  9. Perhitungan konstruksi (lengkap dengan gambar-gambarnya) dilengkapi fotokopi Ijasah dan KTP Penanggungjawaban yang ditandatangani di atas materai cukup, apabila bangunan berlantai dua atau lebih dan bangunan dengan konstruksi bentang atap lebih dari 10 meter.
  10. Penyelidikan tanah untuk bangunan berlantai tiga atau lebih.
  11. Bagi pemohon Warga Negara Asing dilampiri bukti kewarganegaraan.
  12. Gambar Denah Tempat Usaha skala 1: 100 / 1:200.
  13. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
  • Kajian lingkungan (SPPL/UKL-UPL-AMDAL) yang berwenang.
  • Rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi teknis yang berwenang.
  • Ijin lokasi atau persetujuan prinsip dari Walikota.
  • Rekomendasi instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan berlantai empat atau lebih.

Adapun untuk masa berlakunya ijin gangguan (HO) adalah sebagai berikut :
  1. Jangka waktu Ijin Gangguan ditetapkan selama usaha tersebut masih berjalan.
  2. Untuk kepentingan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pemegang ijin wajib mendaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali untuk kegiatan industri dan 3 (tiga) tahun sekali untuk kegiatan bukan industri.
  3. Daftar ulang diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa daftar ulang.
  4. Pengajuan permohonan daftar ulang wajib mengisi formulir dengan melampirkan :
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Akte Pendirian.
  • Fotokopi Ijin Gangguan yang berlaku.
  • Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen dengan kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan.

Demikian sedikit ulasan tentang Ijin Gangguan (HO). Semoga bermanfaat. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar