Pada postingan kali ini mungkin melenceng dari dunia proyek. Namun tak ada salahkan untuk sekedar menambah informasi tentang seputar BPJS Kesehatan.
Pada beberapa waktu yang lalu ada pertanyaan dari teman pedagang tentang BPJS Kesehatan. Bisakah profesi pedagang ikut mendaftar BPJS Kesehatan?
Setelah mencari info ke mana-mana akhirnya kali ini akan kami postingkan Bisakah Pedagang Mendaftar BPJS Kesehatan? Jawabnya Bisa. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa pedagang tergolong pekerja mandiri dan dalam pengelompokan peserta BPJS Kesehatan termasuk dalam kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah. Pedagang sekeluarga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta.
- Meampirkan fotokopi KTP.
- Melampirkan fotokopi KK.
- Melampirkan fotokopi akte/surat nikah.
- Melampirkan fotokopi akte kelahiran anak.
- Foto ukuran 3 x 4 cm 1 lembar.
Adapun untuk iuran untuk pekerja bukan penerima upah, sesuai dengan Perpres Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 12 tahun 2013, adalah sebagai berikut :
- Sebesar Rp. 25.500 (Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar Rp. 42.500 (Empat Pulluh DUa Ribu Lima Ratus Rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp. 59.500 (Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Pembayaran iuran tersebut mealui Bank ditunjuk (BNI, Mandiri dan BRI). Untuk kemudahan Peserta dan menghindari keterlambatan pembayaran, iuran dapat dilaakukan dengan autodebet.
Demikian sekilas tentang BPJS Kesehatan untuk Pedagang. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar