Peserta BPJS Kesehatan yang telah mendaftar dan membayar iuran berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan sebagaimana Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. BPJS menetapkan prosedur pelayanan dengan sistem rujukan berjenjang.
Berprinsip probabilitas, Jaminan Kesehatan dijamin berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara detail, manfaat pelayanan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :
A. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas/Dokter Keluarga/Klinik Pertama)
- Administrasi pelayanan.
- Pelayanan promotif dan preventif.
- Pemeriksaan, Pengobatan dan Konsultasi medis.
- Tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
- Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.
B. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rawat Jalan di Rumah Sakit)
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, Pengobatan dan Konsultasi spesialistik oleh Dokter Spesialis dan Subspesialis.
- Tindakan medis spesialistik sesuai indikasi medis.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
- Pelayanan alat kesehatan implan.
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis.
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah.
- Pelayanan kedokteran forensik.
- Pelayanan jenasah di fasilitasi kesehatan.
C. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rawat Inap di Rumah Sakit)
- Perawatan inap nonintensif.
- Perawatan inap di ruang intensif.
Adapun pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung meliputi :
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan meratakan gigi (ortodensi).
- Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Adapun jaminan kelas perawatan saat rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut :
- Kelas II untuk peserta pekerja penerima upah dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dengan gaji atau upah sampai 1,5 kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan satu anak, beserta anggota keluarganya.
- Kelas I untuk peserta pekerja penerima upah bulanan dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dengan gaji atau upah diatas 1,5 sampai dua kali penghasilan tidak kena pajak dengan status kawin dengan satu anak, beserta anggota keluarganya.
Demikian sedikit keterangan tentang manfaat pelayanan BPJS Kesehata. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar