Sumedang - Sebagian Pedagang Pasar Sandang Sumedang menolak direlokasi ke tempat penampungan sementara di Jalan Tampomas dan Taman Endog. Pasar Sandang sendiri direvitalisasi dan Pemkab Sumedang dengan persetujuan DPRD telah melakukan pernjanjian kerja sama dengan pengembang. Pengosongan Pasar Sandang haru dimulai pertengahan Februari dan pembangunan akan dimulai.
“Kami menolak untuk dipindahkan karena soal pasar Sandang ini sedang berproses di pengadilan. Pedagang menggugat Pemkab Sumedang, DPRD dan pengembang,” kata Asep Rohmat Hidayat, Ketua Himpunan Warga Pasar (Hiwapa), kemarin.
Selain itu, terang dia, batas hak guna bangun (HGB) kios di pasar sandang sampai 2019. “Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk pindah," ujarnya.
Asep juga mengatakan tempat penampungan sementara yang dibangun tidak memenuhi jumlah pedagang. “Di tempat relokasi itu hanya tersedia sekitar 200 kios, sementara yang pedagang yang terhimpun mencapai lebih dari 300,” katanya.
Gugatan pedagang pasar ini sudah berada di pengadilan negeri (PN) Sumedang dan sudah satu kali sidang. Hakim PN meminta pihak penggugat dan tergugat melakukan mediasi.
Pedagang ini menggugat para tergugat untuk membayar kerugian material Rp. 12, 9 miliar dan imaterial Rp. 1,7 miliar. Kerugian material itu dihitung selama mereka berdagang sampai jatuh tempo. “Jadi sampai ada keputusan pengadilan ini tak boleh ada kegiatan apapun dan pedagang masih bisa berdagang,” kata C Suhadi, Kuasa Hukum pedagang pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar