Setelah pada postingan yang lalu telah dibahas bahwa Setelah Jamsostek Menjadi BPJS Bisa Menarik Uang JHT, maka pada kesempatan kali ini pembahasan kita akan kami lanjutkan tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Jaminan Hari Tua (JHT).
Program Jaminan Hari Tua (JHT) ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, Jaminan Hari Tua akan dikembalikan atau dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil dan bisa diambil saat masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.
Persyaratan pengambilan JHT bagi Tenaga Kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 tahun telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
Adapun tata cara pengajuan permintaan JHT adalah :
- Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada Kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) asli, Kartu Identitas Diri KTP/SIM (fotokopi), Surat Keterangan Pemberhentian Bekerja dari Perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, Surat Pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya dan Kartu Keluarga (KK).
- Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebeum usia 55 tahun telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan Fotokopi Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan dan Surat Pernyataan Belum Bekerja Lagi.
Untuk pembayaran JHT selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan. Demikian sedikit ulasan tentang tata cara pengajuan permintaan JHT. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar