Dalam sebuah pelelangan / tender proyek, ada kalanya pelelangan / tender tersebut dinyatakan gagal dan harus dilelang / ditender ulang. Apa saja parameternya? Mari kita bahas.
Berdasarkan Keppres, pelelangan / tender dinyatakan apabila :
- Rekanan yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3.
- Penawaran yang masuk kurang dari 3.
- Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.
- Tidak ada penawaran yang harga penawarannya dibawah / sama dengan pagu dana yang tersedia.
- Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur.
- Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN terhadap calon pemenang lelang.
- Calon pemenang lelang mengundurkan diri / tidak bersedia ditunjuk.
- Pelaksanaan lelang tidak sesuai dengan prosedur / ketentuan dalam dokumen lelang.
Pelaksanaan pelelangan ulang, dilakukan dengan prosedur :
- Bila gagal karena butir 1, 2, 5 dilakukan dengan cara mengumumkan kembali dan mengundang rekanan yang baru selain calon peserta lelang sebelumnya.
- Bila gagal karena butir 3, 4, 8 dilakukan dengan cara mengundang semua peserta lelang sebelumnya untuk mengajukan penawaran secara lengkap.
- Bila gagal karena butir 6, tetapi tidak terbukti, dilakukan seperti point 2, dan apabila terbukti maka diganti panitia lelang baru.
- Bila gagal karena butir 7, undang semua peserta yang memenuhi syarat untuk menawarbaru bila jumlah peserta lelang > 3 peserta.
Apabila pelelangan ulang gagal lagi maka :
- Panitia lelang melanjutkan dengan pemilihan langsung atau penunjukan langsung dengan melakukan negosiasi teknis dan harga.
- Apabila gagal lagi karena point 3 (KKN), proyek wajib menghentikan proses pengadaan dan mengembalikan dana ke kas negara.
Demikian sedikit ulasan tentang pelelangan ulang / gagal. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar