Rabu, 13 November 2013

Pelelangan Ulang / Gagal

http://www.mediaproyek.com/

Dalam sebuah pelelangan / tender proyek, ada kalanya pelelangan / tender tersebut dinyatakan gagal dan harus dilelang / ditender ulang. Apa saja parameternya? Mari kita bahas.

Berdasarkan Keppres, pelelangan / tender dinyatakan apabila :
  1. Rekanan yang tercantum dalam daftar calon peserta lelang kurang dari 3.
  2. Penawaran yang masuk kurang dari 3.
  3. Tidak ada penawaran yang memenuhi syarat.
  4. Tidak ada penawaran yang harga penawarannya dibawah / sama dengan pagu dana yang tersedia.
  5. Sanggahan dari peserta lelang atas kesalahan prosedur.
  6. Sanggahan dari peserta lelang atas terjadinya KKN terhadap calon pemenang lelang.
  7. Calon pemenang lelang mengundurkan diri / tidak bersedia ditunjuk.
  8. Pelaksanaan lelang tidak sesuai dengan prosedur / ketentuan dalam dokumen lelang.

Pelaksanaan pelelangan ulang, dilakukan dengan prosedur :
  1. Bila gagal karena butir 1, 2, 5 dilakukan dengan cara mengumumkan kembali dan mengundang rekanan yang baru selain calon peserta lelang sebelumnya.
  2. Bila gagal karena butir 3, 4, 8 dilakukan dengan cara mengundang semua peserta lelang sebelumnya untuk mengajukan penawaran secara lengkap.
  3. Bila gagal karena butir 6, tetapi tidak terbukti, dilakukan seperti point 2, dan apabila terbukti maka diganti panitia lelang baru.
  4. Bila gagal karena butir 7, undang semua peserta yang memenuhi syarat untuk menawarbaru bila jumlah peserta lelang > 3 peserta.

Apabila pelelangan ulang gagal lagi maka :
  1. Panitia lelang melanjutkan dengan pemilihan langsung atau penunjukan langsung dengan melakukan negosiasi teknis dan harga.
  2. Apabila gagal lagi karena point 3 (KKN), proyek wajib menghentikan proses pengadaan dan mengembalikan dana ke kas negara.

Demikian sedikit ulasan tentang pelelangan ulang / gagal. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar