Kebakaran dalam sebuah bangunan terkadang tak bisa kita hindari. Di Indonesia menganut klasifikasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 04/MEN/1980, klasifikasi kebakaran dibagi dalam 4 kelas, antara lain :
1. Kelas A.
Yaitu kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda padat selain logam yang kebanyakan tidak dapat terbakar dengan sendirinya, misalnya kertas, kayu, plastik, karet, busa dan lain-lainnya. Kebakaran kelas A ini adalah akibat panas yang datang dari luar, molekul-molekul benda padat terurai dan membentuk gas dan gas inilah yang terbakar. Hasil kebakaran ini menimbulkan panas dan selanjutnya mengurai lebih banyak molekul-molekul dan menimbulkan gas yang terbakar. Sifat utama dari kebakaran benda padat adalah bahan bakarnya tidak mengalir dan sanggup menyimpan panas yang banyak sekali dalam bentuk bara.
2. Kelas B.
Yaitu kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda mudah terbakar berupa cairan, misalnya bensin, solar, minyak tanah, spirtus, alkohol dan lain-lainnya. Di atas cairan pada umumnya terdapat gas dan gas inilah yang dapat terbakar. Pada bahan cair ini suatu bunga api kecil sanggup mencetuskan api yang akan menimbulkan kebakaran. Sifat cairan ini adalah mudah mengalir dan menyalakan api ke tempat lain.
3. Kelas C.
Yaitu kebakaran pada aparat listrik yang bertegangan, yang mana sebenarnya kelas C ini tidak lain dari kebakaran kelas A dan B atau kombinasi dimana ada aliran listrik. Apabila aliran listrik diputuskan maka akan berubah apakah kebakaran kelas A atau kebakaran kelas B. Kelas C perlu diperhatikan dalam memilih jenis media pemadam yaitu yang tidak menghantar listrik untuk melindungi orang yang memadamkan kebakaran dari aliran listrik.
4. Kelas D.
Yaitu kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda yang berupa benda logam, seperti Magnesium, Natrium (Sodium), Calsium, Kalium (Potasium) dan lain-lain.
Demikian sedikit ulasan tentang penggolongan kelas-kelas kebakaran. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar