Setelah pada pembahasan sebeumnya dibahas tentang Penggolongan Kelas-Kelas Kebakaran, pada kesempatan kali ini akan kita lanjutkan pembahasan tentang Upaya Penanggulangan Kebakaran Ditempat Kerja.
Menurut Kepmenaker No. KEP. 186/ MEN/ 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, bahwa yang dimaksud dengan penanggulangan kebakaran adalah segala upaya untuk mencegah timbulnya kebakaran dengan berbagai upaya pengendalian setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk memberantas kebakaran.
Berdasarkan Kepmenaker R.I No. Kep. 186/ MEN/ 1999, Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Upaya-upaya tersebut meliputi:
- Pengendalian setiap bentuk energi.
- Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi.
- Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas.
- Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
- Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.
- Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran dan sarana evakuasi serta pengendalian penyebaran asap, panas dan gas.
Demikian sedikit ulasan tentang penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar