Sabtu, 30 November 2013

Proyek Coal Terminal di Kutai Dihentikan Sementara


Sangatta - Bupati Kutai Timur, Isran Noor, menghentikan sementara proyek investasi pembangunan coal terminal (terminal batu bara) di Pulau Miang Besar, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.

Pasalnya, pihak PT Miang Besar Coal Terminal (MBCT) yang berinvestasi terindikasi menjual dokumen izin kepada pihak asing.

Bupati Kutim, Isran Noor mengatakan dia menghentikan untuk sementara proyek MBCT karena mendengar informasi ada penjualan dokumen izin ke pihak asing senilai 75 juta dollar AS. Bilamana dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dari MBCT untuk memperjelas permasalahan, ia akan menghentikan proyek tersebut seterusnya.

"Saya menutup sementara operasi MBCT. Kalau hal ini tidak segera diberikan klarifikasi statusnya kepada saya, saya akan tutup selamanya," katanya.

Hal ini dilakukan karena ia mendapat informasi bahwa status dokumen itu dijual kepada orang lain (pihak asing--red) dan yang menjualnya adalah orang asing pula.

"Saya semula setuju karena yakin investasi itu akan bermanfaat bagi masyarakat. Tapi kalau mereka melaksanakan aktivitas dengan cara yang tidak benar dengan menjual dokumen, itu tidak bisa diterima. Masa tanda tangan bupati dijual 75 juta dollar AS," katanya.

"Jadi saya sudah membuat dokumen penghentian sementara untuk MBCT tidak melakukan operasi. Kami harap masyarakat mendukung kebijakan pemerintah. Kita harus melihat dan mendengarkan laporan dari MBCT, tentunya didukung
bukti-buktinya," ungkap Isran.

Isran menegaskan dia tidak pernah melarang pengusaha dari negara manapun di dunia ini datang ke Kutim untuk berinvestasi. Tentunya sepanjang mereka mengikuti dan sesuai aturan-aturan main.

"Saya ingin sumber daya alam yang kita miliki benar-benar bermanfaat. Ini adalah amanah konstitusi pasal 33 UUD 1945. Jangan justru terbalik, SDA kita dikuasai asing dan tidak dinikmati bangsa kita. Rakyat masih tertinggal. Padahal rakyat yang seharusnya menikmati," katanya.

Saat meminta penjelasan lebih jauh, Isran mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kutim, Johansyah Ibrahim.

Saat dikonfirmasi, Johansyah membenarkan adanya dugaan tersebut.

"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan adanya perubahan manajemen di lapangan dalam aktivitas PT MBCT," katanya.

"Kami untuk sementara menghentikan kegiatan MBCT karena diduga ada unsur pindah tangan pengelolaan tanpa sepengetahuan Pemkab Kutim," katanya.

Informasi awal, pemindahtanganan tersebut dilakukan MBCT kepada pihak asing dengan nilai 75 juta dollar AS atau Rp 750 miliar.

"Kami belum mendapat informasi mendalam kepada siapa mereka memindahtangankan izin. Sudah tiga bulan ini kami dalami. Kami sudah dua kali menyurat untuk klarifikasi. Pertama, saya selaku Kadishub Kominfo, dan kedua langsung dari Bupati Kutim," katanya.

Problem lain, pihak MBCT secara berkala tidak pernah melaporkan kegiatannya kepada Pemkab Kutim.

"Kita minta penjelasan kepada mereka tentang situasi sebenarnya, sebab mereka masih menggunakan nama MBCT. Namun sudah dua kali kami menyurat, belum mereka tanggapi," katanya.

Senada, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutim, Wijaya Rahman, mengatakan pihak PT MBCT sudah lama tidak melaporkan kegiatannya kepada Pemkab Kutim.

"Kami tidak tahu soal penghentian proyek sementara. Namun mereka memang sudah lama tidak melaporkan perkembangan di lapangan," katanya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar