Jumat, 25 Oktober 2013

Hak dan Kewajiban Kontraktor


Pada kesempatan yang lalu telah dibahas tentang Hak dan Kewajiban Pemberi Tugas, Hak dan Kewajiban Konsultan Perencana, serta Hak dan Kewajiban Konsultan Pengawas. Pada kesempatan kali ini akan kami lanjutkan pembahasan tentang Hak dan kewajiban Kontraktor.

Telah kita ketahui bersama, Kontraktor adalah orang / badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan-peraturan serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun hak dan kewajiban kontraktor adalah sebagai berikut :
  1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan, dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
  2. Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh Konsultan pengawas sebagai wakil pengguna jasa di lapangan.
  3. Menyediakan alat keselamatan pekerjaan seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
  4. Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
  5. Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikan dengan ketetapan yang berlaku.

Demikian sedikit ulasan tentang Hak dan Kewajiban Kontraktor. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar