APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau Fire Extinguisher merupakan salah satu komponen pekerjaan pemadam kebakaran dalam sebuah proyek pembangunan gedung. Lalu bagaimana cara pemasangan APAR? Berikut akan kami sajikan ketentuan pemasangan APAR.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 04/ MEN/ 1980, ketentuan - ketentuan pemasangan APAR adalah sebagai berikut :
- Setiap satu kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan.
- Tinggi pemberian tanda pemasangan tersebut adalah 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok alat pemadam api ringan yang bersangkutan.
- Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran.
- Penempatan antara alat pemadam api yang satu dengn lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
- Semua tabuing alat pemadam api ringan sebaiknya berwarna merah.
- Dilarang memasang dan menggunakan alat pemadam api ringan yang didapati sudah berlubang - lubang atau cacat karena karat.
- Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnyaatau ditempatkan dalam lemari atau peti (box) yang tidak dikunci.
- Lemari atau peti (box) dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm.
- Sengkang atau konstruksi penguat lainnya tidak boleh dikunci atau digembok atau diikat mati.
- Ukuran panjang dan lebar bingkai kaca aman (safety glass) harus disesuaikan dengan besarnya alat pemadam api ringan yang ada dalam lemari atau peti (box) sehingga mudah dikeluarkan.
- Pemasangan alat pemadam api ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas (puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai kecuali jenis CO2 dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat jarak antara dasar alat pemadam api ringan tidak kurang dari 15 cm dari permukaan lantai.
- Alat pemadam api ringan tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49 derajat celcius atau turun sampai 4 derajat celcius kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut.
- Alat pemadam api ringan yang ditempatkan di alam terbuka harus diindungi dengan tutup pengaman.
Demikian ulasan tentang ketentuan pemasangan APAR pada sebuah gedung. Terima kasih....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar