Dalam pelaksanaan pembangunan proyek, terkadang kecelakaan kerja bisa terjadi. Seandainya terjadi kecelakaan pada lokasi kerja, maka perlu diambil berbagai tindakan untuk melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) serta tindak lanjutnya. Untuk itu, maka di lokasi proyek diperlukan :
- Petugas yang dapat melakukan P3K. Ditunjuk petugas khusus yang pernah mengikuti pelatihan P3K. Biasanya untuk proyek sudah ada petugas K3 nya dan wajib ada dari Kontraktor.
- Alat dan bahan P3K. Harus disediakan oleh Kontraktor, sekurang-kurangnya tersedia kotak P3K beserta isi yang lengkap.
- Daftar nama, alamat dan nomor telepon. Di kantor proyek harus tersedia daftar nama, alamat dan nomor telepon instansi yang dapat dihubungi bila terjadi keadaan darurat, seperti Rumah Sakit terdekat, Kantor Pemadam Kebakaran terdekat, Kantor Kepolisian terdekat, dan lain-lain.
- Petunjuk dan rambu-rambu. Adanya petunjuk yang jelas, berupa poster atau papan-papan petunjuk yang dipasang di kantor proyek atau di tempat-tempat yang strategis dalam jumlah yang cukup.
Setelah tindakan tersebut di atas dilakukan, maka langkah selanjutnya yang perlu diambil adalah melakukan penyelidikan tentang kecelakaan itu sendiri. Hal ini penting dilakukan karena :
- Untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut.
- Mengevaluasi prosedur kerja yang sudah dilakukan apakah perlu untuk dirubah atau tidak.
- Mengambil langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
- Menjadikan kecelakaan tersebut sebagai pengalaman bagi yang lain.
Demikian sedikit ulasan tentang prosedur penanganan kecelakaan kerja. Terima kasih....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar