Ungaran - Proyek Jateng Park yang menempati kawasan wanawisata Penggaron di Kabupaten Semarang dipertanyakan. Pemkab sampai dua kali memperpanjang izin pemanfaatan hutan tersebut, namun PT Botan Rahardjo Propertindo selaku investor tak kunjung merealisasikannya.
Bupati Semarang, Mundjirin, Kamis (31/10) mengatakan, Handoko selaku direktur perusahaan itu sempat bertemu dengan dirinya untuk meminta surat izin, namun tidak kunjung direalisasikan selama tiga tahun hingga akhirnya izin diperpanjang dua kali.
”Sampai saat ini belum ada kelanjutan, saya menyayangkan hal itu. Kalau Pak Handoko benar-benar serius membangun, mestinya dia harus minta surat pemanfaatan lokasi lagi mengingat yang dulu sempat diperpanjang dua kali dan masa berlakunya sudah habis. Kalau Gubernur Ganjar waktu itu memberikan deadline dua minggu sejak 1 Oktober 2013 untuk membahas, ya harus disikapi dengan baik oleh semua pihak,” kata Bupati.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengakui, sejauh ini memang belum ada perkembangan pembangunan Jateng Park. Akan tetapi dia sudah meminta Dinas Kehuatan dan Perhutani untuk bertemu membahas detail perencanaan itu.
Dia menyatakan, bila investor tersebut tidak serius, masih ada lainnya yang berminat. ”Calon investor ada dua. Saya minta semua ada laporannya, mana yang serius mana yang tidak. Secara teknis saya juga minta Kementerian Kehutanan untuk mendalaminya,” katanya.
Tentang surat izin dari Pemkab Semarang, menurut Mundjirin, untuk rekomendasi kepada Pemprov Jateng dan pihak pemangku kebijakan lainnya, seperti Perhutani termasuk Kementerian Kehutanan. Terlepas dari itu, pihaknya yakin jika Jateng Park nanti terwujud, akan berdampak positif bagi Kabupaten Semarang.
“Jika direalisasi, tentu berdampak positif bagi masyarakat. Warga bisa berjualan apa saja di sekitar lokasi, memberikan fasilitas penginapan, dan menyediakan cenderamata khas Kabupaten Semarang. Saya juga akan menginstruksikan DPU untuk memperlebar jalan akses masuk ke lokasi,” ujarnya.
Tentang pengelolaannya, Mundjirin menyatakan akan mengikuti kehendak Pemprov Jateng. Pasalnya, bila mengacu pada pertemuan belum lama ini, sudah mulai ada titik terang tentang jenis pengelolaan yang diminta oleh Gubernur, seperti sistem tukar guling, pinjam pakai, dan sistem kerja sama. “Yang jelas Pemkab Semarang akan berusaha mempromosikan, namun pengelolaannya bagaimana saya menunggu sikap dan instruksi Gubernur,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, untuk pengelolaan wanawisata Penggaron sudah pedoman melalui SK Sekjen Kementerian Kehutanan RI Nomor 114 tertanggal 14 Agustus 2012 tentang Penetapan Terpadu Pengembangan Wisata Alam di Penggaron. Hal itu diperbarui dengan terbitnya SK Nomor 173/II-Kum/2012 yang di dalamnya berisi susunan pengarah, meliputi Sekjen Kemenhut RI, Dirjen Perlindungan dan Konservasi, Direktur Perum Perhutani, dan Gubernur Jawa Tengah.
Sementara itu, masyarakat di sekitar hutan seperti warga yang bermukim di Susukan serta warga Desa Kalikayen dan Desa Mluweh, Ungaran Timur menyatakan setuju dengan rencana menjadikan hutan Penggaron sebagai Jateng Park. Menurut Rohmadi (38) warga RT 3 RW I Kalikayen, masyarakat di sekitar hutan masih bergantung pada tumbuhan yang ada di kawasan yang dikelola oleh Kesatuan Pemangkuan Hutan Semarang tersebut.Dari hutan yang banyak dijumpai pohon pinus dan jenis pohon langka tersebut, warga bisa memperoleh ranting pohon yang jatuh untuk kayu bakar dan rumput untuk pakan ternak. “Hutan Penggaron banyak memberikan manfaat, seandainya dibuat bagus kami akan mendukung,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar