Minggu, 08 September 2013

Hak Dan Kewajiban Konsultan Perencana


Pada kesempatan yang lalu telah dibahas tentang unsur-unsur dalam sebuah pembangunan proyek, dimana terdapat Konsultan yang diantaranya Konsultan Perencana. Pada kesempatan yang lalu juga telah kita bahas hak dan kewajiban Pemberi Tugas (Pemilik Proyek) Dalam Proyek Konstruksi. Pada kesempatan ini akan kami bahas hak dan kewajiban Konsultan Perencana, antara lain :
  1. Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar perencanaan, rencana kerja dan syarat-syarat, perhitungan struktur dan perencanaan anggaran biaya.
  2. Menyiapkan dokumen untuk proses lelang / tender.
  3. Membantu dalam peleangan proyek seperti memberikan penjelasan dalam rapat pemberian pekerjaan dan membuat berita acara penjelasan.
  4. Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
  5. Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dari gambar perencanaan, rencana kerja dan syarat-syarat.
  6. Membuat gambar revisi jika ada perubahan pekerjaan.
  7. Menghadiri rapat koordinasi pengelola proyek.
  8. Mempelajari petunjuk-petunjuk teknis, peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  9. Mengadakan koordinasi dengan Sub Dinas lain dan Instansi terkait sesuai dengan bidangnya.
  10. Menyusun rencana strategis Dinas.

Demikian sedikit penjelasan tentang hak dan kewajiban konsultan perencana. Semoga bermanfaat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar