Kamis, 19 September 2013

Hak Dan Kewajiban Konsultan Pengawas


Selamat pagi semuanya... Semoga semuanya dalam keadaan sehat wal afiat. Pada kesempatan yang lalu telah kita bahas tentang hak dan kewajiban konsultan perencana serta hak dan kewajiban pembeeri tugas (pemilik proyek) dalam proyek konstruksi. Pada kesempatan kali ini akan kita bahas materi selanjutnya yaitu hak dan kewajiban konsultan pengawas. Apa saja hak an kewajiban konsultan pengawas dalam sebuah proyek konstruksi? Berikut paparannya.

Hak dan kewajiban Konsultan Pengawas dalam proyek konstruksi adalah sebagai berikut :
  1. Membantu kontraktor menyelesaikan pekerjaan daam waktu yang telah ditetapkan.
  2. Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan proyek.
  3. Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.
  4. Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar.
  5. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan biaya.
  6. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas, serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
  7. Menerima/menolak material/peralatan yang didatangkan oleh kontraktor.
  8. Menghentikan pekerjaan sementara apabila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
  9. Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
  10. Menyiapkan dan menghitung adanya kemungkinan tambah atau berkurangnya pekerjaan.

Demikian sedikit gambaran tentang hak dan kewajiban konsultan pengawas dalam sebuah proyek konstruksi. Semoga menambah wawasan kita. Terima kasih...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar