Rabu, 18 September 2013

Jumlah Petugas P3K Di Tempat Kerja


Petugas P3K di tempat kerja sangat diperlukan sekali untuk mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan. Hal ini bertujuan untuk menjaga dan mengawasi tingkah laku pekerja serta untuk mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dapat secepatnya dilakukan penanganan oleh Petugas P3K.

Untuk berapa jumlah petugas P3K yang ideal di tempat kerja, berikut kami sajikan jumlah petugas P3K di tempat kerja yang kami kutip dari berbagai sumber sebagai berikut :
  1. Untuk Tempat kerja dengan faktor resiko rendah seperti toko, kantor, perpustakaan dan lain-lain dengan jumlah pekerja lebih dari 150 orang harus memiliki petugas P3K minimal 1 orang
  2. Untuk Tempat kerja dengan faktor resiko tinggi seperti konstruksi, industry kimia, galangan kapal dan lain-lain dengan jumlah pekerja lebih dari 100 orang harus memiliki petugas P3K minimal 1 orang.
  3. Apabila tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih, masing-masing unit kerja harus terdapat Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan tingkat faktor risiko di tempat kerja.
  4. Apabila tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus terdapat Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan faktor risiko di tempat kerja.
  5. Apabila tempat kerja dengan jadwal kerja shift, maka masing-masing unit kerja tiap shift harus terdapat Petugas P3K di tempat kerja sesuai jumlah pekerja dan tingkat faktor risiko di tempat kerja.

Demikian sedikit ulasan tentang jumlah petugas P3K di tempat kerja. Semoga menambah wawasan kita tentang K3. Terima kasih....


Tidak ada komentar:

Posting Komentar