Pada artikel-artikel sebelumnya telah diuraikan tentang lingkup kerja Manajemen Proyek dan manajemen Konstruksi. Pada kesempatan kali ini akan kami uraikan jasa konsultan yang terakhir yaitu Supervisi (Pengawasan).
Telah kita ketahui bersama bahwa jasa supervisi (pengawasan) masuk dalam kegiatan proyek pada tahap Konstruksi dan tahap Pemeliharaan. Adapun lingkup kerja supervisi (pengawasan) secara detailnya akan kami uraikan di bawah ini.
Tahap Konstruksi
- Mengendalikan dan mengevaluasi program pelaksanaan yang disusun oleh Kontraktor, terdiri atas
- program pencapaian sasaran fisik proyek mingguan dan bulanan, program penyediaan dan penggunaan peralatan mingguan dan bulanan dan program penyediaan dan penggunaan biaya mingguan dan bulanan.
- Melakukan pengawasan kualitas atas bagian - bagian pekerjaan sesuai dengan kesepakatan kerja sama yang telah disetujui.
- Mengawasi ketepatan waktu dan biaya pelaksanaan konstruksi fisik.
- Melakukan pengawasan kualitas terhadap bahan/material, tenaga kerja, peralatan, hasil pekerjaan, waktu dan metode pelaksanaan.
- Mengawasi dan meneliti perubahan - perubahan dan penyesuaian - penyesuaian yang terjadi selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
- Menetapkan koreksi teknis dengan persetujuan pihak yang berwenang (Pemimpin Proyek) bila terjadi penyimpangan.
- Membuat laporan dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang (Pemimpin Proyek) apabila pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama yang telah disetujui.
- Memberi instruksi - instruksi lisan dan tertulis kepada Kontraktor sejauh tidak menimbulkan pekerjaan tambah dan/atau perpanjangan waktu pelaksanaan.
- Mengevaluasi pekerjaan tambah kurang dari segi keteknikan.
- Memberikan masukkan dalam pencatatan dan penghitungan semua pekerjaan tambah, perluasan pekerjaan dan pengurangan pekerjaan.
- Mengawasi pengadaan pekerja, material dan peralatan dari Kontraktor.
- Memeriksa material yang masuk ke dalam lokasi proyek.
- Membuat laporan/teguran kepada Kontraktor dan memberitahukan kepada yang berwenang (Pemimpin Proyek) apabila pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati.
- Membuat Laporan harian dan menyerahkannya kepada Pemimpin Proyek mengenai kegiatan di lapangan.
- Melaksanakan dan membuat laporan chek list lapangan secara rutin sebagai masukkan bagi laporan kepada Pemimpin Proyek.
- Membuat berita acara, meliputi kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan
- penyelesaian dan penyerahan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik (Serah Terima Pertama)
- Menyelenggarakan surat menyurat lapangan untuk hal - hal dan masalah - masalah lapangan yang perlu diberitahukan kepada Pemimpin Proyek dan/atau pihak lainna dalam Team Proyek.
- Membuat laporan berkala kepada Pemberi Tugas (yaitu laporan harian, laporan migguan dan laporan bulanan) yang berisi kegiatan pengawasan yang telah dilaksanakan dan pengukuran kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor.
- Menyelenggarakan rapat - rapat lapangan secara berkala dan menerbitkan risalah rapat sebagai masukkan untuk evaluasi pekerjaan.
- Membuat foto - foto dokumentasi mengenai pelaksanaan pembangunan proyek.
- Memeriksa gambar - gambar kerja (shop drawing) yang dibuat oleh Kontraktor.
Tahap Pemeliharaan Bangunan
- Membuat daftar kekurangan dan cacat (Defect ListI selama masa pemeliharaan.
- Mengawasi perbaikan dan rehabilitasi atas kekurangan dan cacat dalam bangunan.
- Membuat laporan atas pekerjaan perbaikan dan rehabilitasi yang telah dilaksanakan.
- Menerbitkan Berita Acara Serah Terima Kedua.
- Memeriksa As Built Drawing yang dibuat oleh Kontraktor untuk tujuan inspeksi terhadap bangunan, perawatan bangunan dan pengoperasian bangunan.
- Mengkoordinasi pengadaan ‘Operational Manual’ dari peralatan penting yang sesuai dengan spesifikasi.
- Menyusun dan menyerahkan Laporan Akhir Pelaksanaan Proyek.
Demikian sedikit uraian tentang lingkup kerja Supervisi (Pengawasan). Semoga bermanfaat. Terima kasih....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar