Senin, 08 Juli 2013

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)


Pengertian SMK3
Beberapa pengertian SMK3 yang kami ambil dari berbagai sumber, antara lain :
  • Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan dalam pengembangan penerapan, pencapaian pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan keshatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (Permenaker no. 5 tahun 1996)
  • Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP no. 50 tahun 2012).
  • Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian dari sistem manajemen organisasi yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3 dan mengelola resiko (OHSAS18001, 2007)
Tujuan SMK3
  • meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
  • mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
  • menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
Penerapan SMK3 
  • Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.
  • Kebijakan nasional  tentang  SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
  • Instansi pembina sektor usaha  dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
Penilaian Penerapan SMK3 
  • Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan
  • Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • Hasil audit sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3
Audit SMK3 
Audit SMK3 meliputi :

  1. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
  2. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
  3. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
  4. pengendalian dokumen
  5. pembelian dan pengendalian produk
  6. keamanan bekerja berdasarkan SMK3
  7. standar pemantauan
  8. pelaporan dan perbaikan kekurangan
  9. pengelolaan material dan perpindahannya
  10. pengumpulan dan penggunaan data
  11. pemeriksaan SMK3
  12. pengembangan keterampilan dan kemampuan
Pelaporan Audit SMK3
Hasil audit dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan  bupati/walikota.

Pengawasan SMK3
  • Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Pengawasan ini meliputi pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; organisasi; sumber daya manusia; pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3; keamanan bekerja; pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3; pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri; pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan tindak lanjut audit.
  • Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan  SMK3  terhadap pelaksanaan penerapan SMK3  yang dikembangkan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan  pengawasan dilakukan  secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan
  • Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan
  • Perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan PP ini paling lama 1 (satu) tahun
  • PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2013)
Sanksi Administratif
Sesuai Pasal 190 UU No. 13/03, Pelanggaran Pasal 87 dikenakan sanksi administratif, berupa:
  • teguran
  • peringatan tertulis
  • pembatasan kegiatan usaha
  • pembekuan kegiatan usaha
  • pembatalan persetujuan
  • pembatalan pendaftaran
  • penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • pencabutan ijin.
Demikian, terima kasih....


Tidak ada komentar:

Posting Komentar