Pemberian Penjelasan atau yang lebih dikenal dengan aanwijzing merupakan salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), Gambar Tender, RAB dan TOR (Term of Reference).
Tahap Aanwijzing ini merupakan sebuah media tanya jawab antara calon kontraktor dengan pemberi tugas/pemilik proyek, konsultan perencana, konsultan QS dan konsultan MK mengenai kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan dan spesifikasi yang digunakan dan dijadikan sebagai acuan dalam membuat penawaran.
Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta tender mengenai:
- lingkup pekerjan;
- metoda pemilihan;
- cara penyampaian Dokumen Penawaran;
- kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
- jadwal batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran dan pembukaan Dokumen Penawaran;
- tata cara pembukaan Dokumen Penawaran;
- metoda evaluasi;
- hal-hal yang menggugurkan penawaran;
- jenis kontrak yang akan digunakan;
- ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila diperlukan);
- ketentuan tentang penyesuaian harga;
- ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan;
- besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan;
- ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.
Ketidakhadiran peserta tender pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/ menggugurkan penawaran. Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total harga pekerjaan, harus mendapat persetujuan pemberi tugas/pemilik proyek sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan dan perubahan tersebut dicatat dalam Berita Acara Aanwijzing.
Terima kasih...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar