Sabtu, 22 Juni 2013

Pengertian "Aanwijzing" Dalam Proses Tender

Pemberian Penjelasan atau yang lebih dikenal dengan aanwijzing merupakan salah satu tahap dalam sebuah tender dalam memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), Gambar Tender, RAB dan TOR (Term of Reference).

Tahap Aanwijzing ini merupakan sebuah media tanya jawab antara calon kontraktor dengan pemberi tugas/pemilik proyek, konsultan perencana, konsultan QS dan konsultan MK mengenai kebutuhan-kebutuhan apa saja yang diperlukan dan spesifikasi yang digunakan dan dijadikan sebagai acuan dalam membuat penawaran. 

Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta tender mengenai:
  1. lingkup pekerjan;
  2. metoda pemilihan;
  3. cara penyampaian Dokumen Penawaran;
  4. kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
  5. jadwal batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran dan pembukaan Dokumen Penawaran;
  6. tata cara pembukaan Dokumen Penawaran;
  7. metoda evaluasi;
  8. hal-hal yang menggugurkan penawaran;
  9. jenis kontrak yang akan digunakan;
  10. ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila diperlukan);
  11. ketentuan tentang penyesuaian harga;
  12. ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan;
  13. besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan; 
  14. ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.
Ketidakhadiran peserta tender pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/ menggugurkan penawaran. Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat perubahan rancangan  Kontrak dan/atau spesifikasi teknis  dan/atau   gambar  dan/atau   nilai  total  harga pekerjaan, harus  mendapat persetujuan pemberi tugas/pemilik proyek sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan dan perubahan tersebut dicatat dalam Berita Acara Aanwijzing.

Terima kasih...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar