Selasa, 01 April 2014

Siapa Saja Yang Tidak Boleh Di-PHK?

http://www.mediaproyek.com/

Pada kesempatan yang lalu telah kita bahas tentang Besarnya Pesangon Bagi Pekerja Yang Di PHK. Pada postingan kali ini akan kita lanjutkan pembahasan tentang Siapa saja yang tidak boleh di PHK? Apakah Ada?

Berbicara soal PHK, perlindungan hukum bukan hanya untuk karyawan tetap saja, tetapi perindungan hukum kerja tidak memandang status pekerjaan karyawan tersebut.

Di dunia konstruksi, bayang-bayang PHK juga menghantui di setiap pekerja proyek. Namun sebenarnya PHK merupakan pilihan terakhir, dan hal tersebut harus dirundingkan antara pengusaha dan pekerja.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan PHK, sesuai Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, disebutkan sebagai berikut :
  1. Pekerja / Buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 ( dua belas ) bulan secara terus-menerus.
  2. Pekerja / Buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pekerja / Buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  4. Pekerja / Buruh menikah.
  5. Pekerja / Buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.
  6. Pekerja / Buruh mempunyai pertalian darah dan / atau ikatan perkawinan dengan pekerja / buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
  7. Pekerja / Buruh mendirikan, menjadi anggota dan / atau pengurus serikat pekerja / serikat buruh, pekerja / buruh melakukan kegiatan serikat pekerja / serikat buruh diluar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.
  8. Pekerja / Buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
  9. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  10. Pekerja / Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dipastikan.

Jika PHK dilakukan atas dasar beberapa alasan di atas, maka sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja / buruh yang bersangkutan.

Perlindungan hukum bagi pekerja itu rangkap yakni UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta UN No. 3 tahun 1992 tentang jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja.

Demikian sedikit ulasan tentang siapa saja yang tidak diperbolehkan untuk di PHK. Semoga bermanfaat dan terima kasih.